Kemudian, ia pindah ke depan Kantor Camat Baito.
Di sana, ia bertemu dengan teman-teman kepala desa yang lain.
Tak lama kemudian, datang Kapolsek Baito dan meminta bantuan kepada Rokiman.
"Di situlah saya diarahkan untuk mengatakan yang tidak sebenarnya," terangnya.
Dalam arahan itu, lanjut dia, Kapolsek Baito meminta kepada Rokiman agar mengatakan permintaan uang damai Rp50 juta itu merupakan inisiatif dari pemerintah desa untuk menyelesaikan kasus Supriyani.
"Padahal yang sebenarnya permintaan itu yang menyampaikan Pak Kanit," tandasnya.
Sementara itu, Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris, enggan berkomentar terkait viralnya uang damai Rp50 juta dalam kasus guru Supriyani.
"Kalau mengenai itu (uang damai) saya tidak berkomentar," katanya sembari mengantupkan kedua jari jemari tangannya di pelataran Pengadilan Negeri Andoolo, Senin (28/10/2024).
Demikian juga saat ditemui di halaman Kantor Camat Baito, beberapa jam setelahnya.
Saat ditanya perihal uang damai itu, Iptu Idris lagi-lagi enggan berkomentar.
"Mohon maaf," ucapnya singkat.
Baca juga: Ingin Temui Supriyani, Bupati Konawe Selatan Mengaku Dihalangi, Sebut Ada yang Cari Panggung
Diketahui, Propam Polda Sultra tengah mendalami dugaan uang damai Rp50 juta dalam kasus Supriyani, yakni dengan memeriksa Rokiman.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengatakan hasil pemeriksaan akan diumumkan segera.
"Iya benar, tadi yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai sejumlah keterangannya terkait isu uang damai Rp50 juta dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan guru Supriyani," ujarnya, Kamis.