TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus Polwan yang membakar suaminya, Briptu Rian Dwi, berlangsung secara online di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (29/10/2024).
Dalam sidang yang dihadiri secara daring, Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah (28) tidak dapat menahan tangis saat mendengar kesaksian mertuanya, Sri Mulyaningsih.
Sri Mulyaningsih, ibu dari almarhum Briptu Rian, memberikan kesaksian mengenai pernikahan putranya dengan terdakwa.
Ia menyatakan, Rian dan Briptu FN menikah pada Februari 2021 dan dikaruniai tiga anak.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui kronologi kejadian yang mengakibatkan kematian Rian di Asrama Polisi Mojokerto pada Sabtu (8/6/2024).
Dirinya juga tidak tahu latar belakang terdakwa hingga tega membakar suaminya sendiri.
Selama ini menantunya dikenal tertutup jika ada masalah.
Sementara ia sebagai orang tua juga tidak pernah cawe-cawe persoalan rumah tangga anaknya tersebut.
"Saya tidak tahu persis (Kronologi), saya tahunya diberitahu dari Ninik Suhartono kakak ipar, ada kejadian sama Rian dan istrinya di rumah Mojokerto. Anak saya sudah meninggal," kata Sri sembari mengusap air mata.
Dalam kesaksiannya, Sri Mulyaningsih menjelaskan, Rian sempat pulang ke rumah pada pagi hari sebelum kejadian untuk meminjam uang.
"Terakhir ketemu Rian Sabtu pagi di rumah Jombang habis apel sekitar pukul 08.30 WIB. Mau pinjam uang 2 juta, untuk mengganti uang yang di ATM gaji ke-13. Kalau uang cash tidak ada, harus ambil dulu ke ATM di Ploso," jelasnya.
Baca juga: Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto: Korban Minum Cairan Pembersih Lantai Karena Diberi Istrinya
Rian meminta uang Rp 2 juta untuk menggantikan gaji ke-13 yang tertahan.
Setelah Rian pamit untuk kembali ke Aspol mendapat WhatsApp dari istrinya.
Sri Mulyaningsih kemudian menerima kabar mengejutkan mengenai musibah yang menimpa putranya.
"Saya syok ketika mendengar kabar anak dan menantu mengalami musibah," ungkapnya.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, juga menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Rizky Bagaskoro dan Ismiranda Dwi Putri.
JPU menunjukkan barang bukti berupa foto-foto dari lokasi kejadian untuk memperkuat fakta persidangan.
Sementara agenda persidangan selanjutnya adalah mendengarkan kesaksian tiga saksi lainnya dari total sembilan saksi.
Sidang ditutup dan dijadwalkan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan menghadirkan saksi-saksi tambahan.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tangis Briptu FN Saat Dengar Kesaksian Mertua di Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto, 'Heran'
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).