TRIBUNNEWS.COM - Briptu FN dijerat pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan suaminya, Briptu RDW tewas.
Briptu FN merupakan anggota Polwan Polres Mojokerto, sedangkan korban berdinas di Polres Jombang.
Pasangan suami istri yang sudah menikah selama 5 tahun tinggal di Asrama Polisi (Aspol) di Mojokerto, Jawa Timur.
Setelah korban meninggal, ketiga anak mereka yang masih balita menjadi yatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menyatakan penyidik tak dapat mengungkap permasalahan rumah tangga Briptu FN dengan Briptu RDW.
Aturan mengenai privasi tertuang dalam Pasal 3 Undang-undang terkait KDRT.
Diduga pemicu kasus KDRT lantaran permasalahan rumah tangga hingga uang gaji yang digunakan untuk judi online.
"Jadi tidak semua mens rea, tidak semua actus reus itu bisa diungkap di depan publik," jelasnya, Selasa (11/6/2024), dikutip dari TribunJatim.com.
Ia meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi hoaks terkait permasalahan rumah tangga tersangka.
"Peringatan untuk warganet atau netizen, jangan mengunggah informasi-informasi liar yang tidak terverifikasi. Ada aturan yang mengatur terkait dengan hak-hak privasi daripada kasus ini," tegasnya.
Akibat perbuatannya, Briptu FN dapat dijerat Pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Oknum Polwan dan Suaminya Jadi Tersangka, Tipu Rp598 Juta Anak Petani Subang yang Ingin Jadi Polisi
Kini, ketiga balita berada di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara lantaran Briptu FN masih memberikan air susu ibu (ASI).
Sebelum kejadian, Briptu FN meminta ART membawa ketiga anaknya keluar rumah agar tidak melihat kasus KDRT.
Kombes Pol Dirmanto, mengatakan Briptu FN telah merencanakan pembakaran dengan menyiapkan sebotol bensin.