News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Maut di Tol Pemalang

Kesaksian Palsu Sopir Truk usai Tabrak Mobil tvOne, Dijadikan Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil rombongan TvOne jenis Toyota Avanza yang mengalami kecelakaan lalu lintas dengan truk boks pengangkut paket milik PO Rosalia Indah di ruas jalan tol Trans Jawa Kilometer 315.600 A Pemalang-Batang, Kamis (31/10/2024) pagi. Mobil TvOne sedang dalam perjalanan kembali ke Jakarta usai meliput debat calon gubernur Jawa Tengah di Kota Semarang, sehari sebelumnya.

TRIBUNNEWS.COM - Polda Jateng menetapkan sopir truk ekspedisi bernama Jatmiko (36) sebagai tersangka kecelakaan maut di Tol Pemalang, Jawa Tengah yang menewaskan 3 kru tvOne.

Truk yang dikemudikan Jatmiko hilang kendali sehingga menabrak mobil tvOne yang berhenti di bahu jalan tol pada Kamis (31/10/2024) lalu.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan Jatmiko sempat membuat kesaksian palsu dengan berpura-pura menghindari mobil di depannya.

Jatmiko kemudian banting setir ke kiri dan tak melihat ada kendaraan berhenti di bahu jalan.

"Ternyata selepas dilakukan pendalaman penyidik, sopir alami micro sleep, sehingga menabrak mobil kru tvOne yang sedang berhenti di bahu jalan tol," bebernya, Jumat (1/11/2024), dikutip dari TribunJateng.com.

Kesaksian palsu Jatmiko terungkap usai penyidik tak menemukan bekas pengereman di truk dan lokasi kejadian.

"Tim Traffic Accident Analysis (TAA) tidak menemukan pengereman," tukasnya.

Truk yang hilang kendali menabrak mobil hingga terdorong sejauh 75 meter.

"Soal kecepatan truk berapa masih didalami. Namun, truk menghantam bagian belakang mobil," lanjutnya.

Sebanyak 5 saksi telah diperiksa sebelum penetapan Jatmiko sebagai tersangka.

Jatmiko merupakan sopir cadangan dalam perjalanan Tangerang ke Jawa Timur.

Baca juga: Tewas Kecelakaan, Sosok Sunardi 10 Tahun Jadi Driver tvOne, Jenazahnya Sudah Dimakamkan di Magetan 

Akibat perbuatannya, Jatmiko terancam 6 tahun penjara.

"Dari sejumlah bukti yang ada, sopir dijerat Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," pungkasnya.

Kesaksian Korban Selamat

Felicia Amelinda Dewi Priatna (24), salah satu korban selamat, mengatakan perjalanan dari Jakarta hingga Pemalang tak menemui kendala.

Rombongan sempat berhenti di rest area untuk shalat subuh.

Rombongan kemudian melanjutkan perjalanan, tetapi mobil mengalami masalah di bagian kaca depan.

Mobil kemudian menepi di bahu jalan tol Pemalang-Batang.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Kru tvOne di Tol Pemalang Versi Polisi dan Felicia, Berhenti untuk Ngelap Kaca

“Kami akhirnya berhenti di bahu jalan. Saat itu itu tiba-tiba kami ditabrak dari belakang,” ungkapnya.

Wanita yang menjadi host tersebut selamat lantaran duduk di sebelah sopir.

Berikut identitas para korban.

  1. Sunardi, sopir mobil (meninggal)
  2. Marwan, kru tvOne (meninggal)
  3. Alwan Syahmidi, kru tvOne (meninggal)
  4. Felicia Amelinda Dewi Priatna, host tvOne (luka-luka)
  5. Gege, kru tvOne (luka-luka)

Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Jatmiko Sopir Truk Jadi Tersangka Kecelakaan di Tol Pemalang, Mobil TVOne Terdorong Hingga 75 Meter

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini