TRIBUNNEWS.COM - Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, digegerkan dengan penangkapan Gunawan atau Sadbor pada Kamis (31/10/2024).
Sadbor merupakan sosok yang mengajak warga berjoget sambil live TikTok.
Kampung Bojongkembar viral setelah warga bergantian melakukan live TikTok dari pagi hingga malam.
Kini, Sadbor dan karyawannya, AS, telah ditetapkan sebagai tersangka karena mempromosikan situs judi online.
Berikut lima fakta kasus promosi judi online yang menjerat Sadbor:
1.Pemberi Gift Masih Diselidiki
Promosi judi online dilakukan Sadbor dan AS saat live TikTok di akun @sadbor86.
Mereka menyebut situs judi online yang memberi gift dan mempromosikannya.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyatakan penyidik masih mendalami akun judi online yang memberi gift.
"Terhadap akun @f***i****1 masih kita dalami, masih ditelusuri," ungkapnya, Senin (4/11/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Akun TikTok @sadbor86 yang menjadi barang bukti utama telah diamankan.
"Kami masih melakukan penelusuran beberapa akun yang tentunya nanti akan kita tindaklanjuti," sambungnya.
Baca juga: Ini Kalimat Lengkap Gunawan Sadbor Saat Live Tiktok Berujung Jadi Tersangka Promosi Judi Online
2. Karyawan Sadbor Diperiksa
Penyidik akan memanggil sejumlah karyawan Sadbor sebagai saksi kasus promosi judi online.
Diketahui, Sadbor memiliki karyawan untuk mengelola live TikTok yang dilakukan di jalanan desa.
Live TikTok dilakukan secara bergantian dari pagi hingga malam.
"Untuk sekarang kita akan memanggil beberapa karyawannya untuk menjadi saksi," ucapnya.
3. Warga Diperbolehkan Live TikTok Lagi
AKBP Samian tak melarang warga Desa Bojongkembar melakukan live TikTok usai Sadbor ditangkap.
Namun, ia mengingatkan warga untuk tidak mempromosikan judi online serta melanggar aturan lain.
"Membuat konten adalah hal yang bagus, yang positif, bisa meningkatkan taraf kehidupan ekonomi dan sebagainya."
"Namun, tidak boleh melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak boleh ada konten perjudian, tidak boleh ada konten pornografi, tidak boleh ada konten yang menyebarkan keresahan atau berita bohong dan lain sebagainya," tandasnya.
4. Kronologi Sadbor Promosi Judi Online
Polres Sukabumi menetapkan Sadbor serta AS (39) sebagai tersangka usai mempromosikan situs judi online di TikTok.
AS merupakan karyawan Sadbor yang bertugas menjadi host live TikTok.
Baca juga: Gunawan Sadbor Ditangkap: Tiktoker Sukabumi Jadi Tersangka Dugaan Promosi Judi Online
AKBP Samian mengatakan petugas kepolisian mendapat laporan adanya aktivitas live TikTok yang dilakukan Sadbor dari pagi hingga malam.
Petugas kemudian melakukan patroli siber dan menemukan aktivitas promosi judi online di akun TikTok @sadbor86 pada Sabtu (28/10/2024) lalu.
"Kita dapatkan, ternyata ada gift-gift yang diberikan oleh penyedia website judi online," ucapnya, Senin, dikutip dari TribunJabar.id.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Sukabumi bekerjasama dengan Ditsiber Polda Jabar dan Ditsiber Bareskrim Polri.
Ia menerangkan AS mengajak penonton live TikTok masuk ke situs judi online yang memberi gift.
"Kemudian setelah adanya gift tersebut, dari host live streaming (AS) mengiklankan website tersebut, atas perbuatan tersebut maka kita lakukan penyelidikan, kemudian pada akhirnya kita lakukan penindakan," tegasnya.
Baca juga: Kata Tetangga soal TikToker Gunawan Sadbor: Dia Rajin Bantu Anak Yatim dan Pengangguran di Kampung
5. Terancam 10 Tahun Penjara
Kini, Sadbor dan AS dapat dijerat pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pasal tersebut berbunyi, di mana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.
"Atas perbuatan itu bisa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliyar lebih," tutup AKBP Samian.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KRONOLOGI Gunawan Sadbor Terjerat Kasus Dugaan Promosi Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Rizal Jalaudin)