News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Profil dan Kekayaan Andi Gunawan, Kasi Pidum Kejari Konsel yang Dinonaktifkan Buntut Kasus Supriyani

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Andi Gunawan (kiri), dan guru Supriyani.

TRIBUNNEWS.COM, SULTRA - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kasi Pidum Kejari Konsel), Andi Gunawan, dinonaktifkan dari jabatannya.

Tak hanya itu, Andi kini juga menjalani pemeriksaan.

"Ditarik ke Kejati, lagi dilakukan pemeriksaan terkait penanganan perkara di Konawe Selatan (kasus guru Supriyani)," Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody, Senin, (4/11/2024), dikutip dari Tribun Sultra.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) kemudian menunjuk Nadjamuddin Arifin sebagai Pelaksana Harian atau Plh. Kasi Pidum Kejari Konsel untuk sementara waktu.

Lalu berapa harta kekayaan Andi?

Menurut laman elhkpn.kpk.go.id, dalam laporan tahun 2023, Andi memiliki kekayaan Rp1.125.400.000

Berikut rinciannya.

I. DATA PRIBADI

1. Nama : ANDI GUNAWAN

2. Jabatan : KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA UMUM

3. NHK : 189875

Baca juga: Kritik Susno Duadji terhadap Penyidikan Kasus Guru Supriyani: Terlalu Prematur

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp670.000.000

1. Tanah Seluas 504 m2 di KAB / KOTA KOLAKA, HASIL SENDIRI Rp150.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 140 m2/100 m2 di KAB / KOTA KENDARI, HASIL SENDIRI Rp520.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp298.000.000

1. MOTOR, YAMAHA FINO Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp8.000.000

2. MOBIL, HONDA CITY HATCHBACK Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp290.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp62.400.000

D. SURAT BERHARGA Rp----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp70.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp25.000.000

Baca juga: Jadi Saksi Sidang Guru Supriyani, Susno Duadji Anggap Kerja Penyidik Polisi Asal-asalan: Itu Sampah

Sub Total Rp1.125.400.000

III. UTANG Rp----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp1.125.400.000

Tujuan ditariknya Andi

Diketahui, penarikan Andi ke Kejati Sultra dilakukan agar yang bersangkutan bisa lebih mudah menjalani pemeriksaan di Kejati Sultra.

Kata Dody, penarikan tersebut dilaksanakan dalam rangka memudahkan Andi Gunawan mengikuti pemeriksaan di Kejati Sultra.

"Untuk mempermudah. Itu daripada dia bolak-balik Konawe Selatan ke Kota Kendari. Jadi dia ditarik dulu," jelasnya.

Penarikan itu, kata dia, dilakukan sejak minggu lalu.

Sebelumnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Anang Supriatna, mengatakan bakal menggelar penyelidikan internal terhadap jaksanya dalam kasus guru Supriyani.

Meski demikian, Anang berujar pihaknya saat ini memfokuskan pemantauan terhadap Kejaksaan Negeri Konsel guna memastikan Supriyani bisa mendapatkan kepastian dan keadilan.

Dia mengatakan kasus tersebut sudah sampai di pengadilan. Dibutuhkan pengawasan guna memastikan sidang dapat berjalan baik.

Baca juga: Kasus Guru Supriyani Makin Seru, Cagub Jabar Dedi Mulyadi dan Pengacara Hotman Paris Siap Bantu 

Beberapa waktu lalu, Anang mengklaim kasus yang menyandung Supriyani seharusnya bisa diselesaikan dengan restorative justice sejak awal.

Setelah menerima laporan, Kejati Sultra langsung menurunkan tim mengawasi Kejari Konawe Selatan dalam menangani kasus tersebut, agar Supriyani bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

Selepas Supriyani mendapatkan kepastian hukum, Anang mengatakan pihaknya turut melakukan pemeriksaan internal di Kejari Konsel.

"Apabila ada kesalahan SOP pasti kami akan mengambil tindakan di internal kami," katanya.

Sebagian atikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Buntut Kasus Guru Supriyani, Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan Dinonaktifkan: Sedang Diperiksa

(Tribunnews/Febri/Nanda/Tribun Sultra/Sugi Hartono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini