TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu lalu, Kepala Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Rokiman diperiksa Propam Polda Sultra terkait uang damai dalam kasus guru Supriyani.
Kini, ganti Guru Surpiyani yang bakal diperiksa Propam Polda Sultra.
Pemeriksaan dilakukan sebagai rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan permintaan uang damai Rp50 juta.
Mengutip TribunnewsSultra.com, pemeriksaan berlangsung di Gedung Bid Propam Polda Sultra, Kelurahan Mokjoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Direncanakan, Supriyani dimintai keterangan hari ini, Selasa (5/11/2024) siang.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Andri Darmawan, kuasa hukum Supriyani.
"Iya pemeriksaan hari ini jam 2," kata Andri saat dikonfirmasi.
Supriyani bakal dimintai keterangan soal isu uang damai Rp50 juta dalam kasus yang menimpanya.
"Iya soal itu," lanjutnya lagi.
Diketahui, sebelumnya Propam Polda Sultra telah memeriksa enam anggota polisi terkait penanganan kasus Supriyani.
Enam anggota kepolisian tersebut meliputi tiga anggota dari Polres Konsel dan tiga anggota dari Polsek Baito.
"Polres Konsel tiga, Polsek Baito tiga personel, sementara masih pendalaman," ujar Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, Selasa (29/10/2024) lalu.
Baca juga: JPU Protes Susno Duadji Jadi Saksi Ahli di Sidang Supriyani: Kami Keberatan
Pemeriksaan anggota polisi tersebut guna mendalami, apakah penanganan kasus Supriyani sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) atau tidak.
Selain itu, Kades Rokiman juga diperiksa pihak Propam terkait uang damai Rp50 juta.
“Mohon waktu mas karena kades sedang dipanggil untuk klarifikasi. Masih proses semua. Semua saksi-saksi akan diperiksa,” jelasnya.
Kades Rokiman Beberkan Fakta
Kades Rokiman beberapa waktu lalu dipanggil Propam Polda Sultra untuk dimintai keterangan soal uang damai Rp50 juta.
Setelah diperiksa, Rokiman pun membeberkan fakta soal uang damai tersebut.
Uang Rp50 juta tersebut, diminta pihak korban sebagai uang damai.
Dalam sebuah video, Rokiman menyebutkan benar ada permintaan uang Rp50 juta agar kasus tak dilanjutkan.
Namun, tak berselang lama, ada video kedua dari Rokiman yang menyebutkan permintaan uang Rp50 juta tersebut keluar dari mulutnya saat proses mediasi.
Atas pernyataannya tersebut, Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pun memeriksanya, Kamis (31/10/2024).
Rokiman dimintai keterangan terkait pernyataan dalam dua videonya tersebut.
Dari situ, diketahui sebuah fakta di video yang kedua, ada campur tangan Kapolsek Baito.
Ia mengaku, video pertama tersebut dibuat atas inisiatifnya sendiri.
Sementara video kedua, dibuat atas arahan Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris.
Di video kedua tersebut, Rokiman diminta membuat keterangan palsu soal uang damai Rp50 juta.
Baca juga: Kades Rokiman jadi Saksi Sidang Kasus Supriyani, Jawab Isu Rp15 Juta sebagai Syarat Penangguhan
"Pas malam Kamis itu yah, di situ banyak orang, ada Pak Kapolres, Pak Kajari di rumah jabatan Pak Camat. Kebetulan di situ juga saya diundang oleh Pak Camat, tapi pada saat itu pertemuan sudah selesai." ujarnya, Jumat (1/11/2024).
Lalu, tak lama datang Kapolsek Baito dan meminta bantuan kepada Rokiman.
"Disitulah saya diarahkan untuk mengatakan yang tidak sebenarnya (oleh Kapolsek Baito)," ucapnya, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Kapolsek Baito meminta kepada Rokiman supaya mengatakan, permintaan uang damai Rp50 juta itu merupakan inisiatif dari pemerintah desa untuk menyelesaikan kasus.
"Padahal yang sebenarnya permintaan itu (uang damai Rp50 juta) yang menyampaikan Pak Kanit," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul BREAKING NEWS Guru Supriyani Diperiksa Propam Polda Sultra Soal Uang Damai Rp50 Juta di Polsek Baito
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunnewsSultra.com, Laode Ari)