TRIBUNNEWS.COM - Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, mempertemukan guru Supriyani dengan Aipda WH pada Selasa (5/11/2024).
Aipda WH yang didampingi istrinya sepakat untuk berdamai dan meminta kasus penganiayaan siswa tidak diperpanjang.
Kuasa hukum Supriyani, Samsuddin, menjelaskan Supriyani yang sempat ditahan telah memaafkan Aipda WH selaku pelapor.
"Pertemuan tadi itu iniasitif Bupati Surunuddin untuk mencoba mendamaikan keduanya," paparnya, Selasa (5/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Menurutnya, Bupati Konawe Selatan ingin kasus ini diselesaikan secara damai agar Desa Baito kembali aman seperti semula.
"Apalagi ini menjelang Pilkada 2024 jangan sampai karena kejadian ini ada yang memanfaatkan untuk adu domba di sana itu yang dihindari," sambungnya.
Meski kedua pihak telah bertemu, proses persidangan tetap berjalan di Pengadilan Negeri Andoolo.
"Proses hukum tetap berjalan. Tapi tadi Pak Bupati menyampaikan kepada kejari dan berharap kasus ini dihentikan. Tadi juga Supriyani sudah memaafkan Pak Bowo," katanya.
Ketua LBH HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra), Andri Darmawan, menyatakan Samsuddin tak berkoordinasi dengan dirinya dalam pertemuan Supriyani dan Aipda WH.
Andri Darmawan memberhentikan Samsuddin dari jabatan Ketua LBH HAMI Konawe Selatan.
Ia membantah adanya perdamaian antara kedua pihak dan menegaskan kasus tetap dilanjutkan.
Baca juga: Sosok Samsuddin, Ketua LBH HAMI Konsel yang Selalu Dampingi Supriyani Dipecat, Buntut Kasus Damai
“Jadi terkait permintaan perdamaian, kita kan dipertemukan salam-salaman ya, tapi terkait poin kesepakatan perdamaian itu tidak ada."
"Tidak boleh ada ditandatangani karena apa, ini proses kan sudah di persidangan kita sudah melalui tahap-tahap pembuktian,” ucapnya.
Pemberhentian Samsuddin dilakukan karena bergerak sendiri tanpa koordinasi dengan LBH HAMI Konawe Selatan.
Saat ini pihaknya berfokus melakukan pembuktian dalam persidangan.
"Dan tindakannya telah menandatangani kesepakatan damai itu adalah tindakan yang sudah dilarang, dan itu pelanggaran kami melakukan pemberhentian terhadap Ketua LBH HAMI Konawe Selatan," katanya.
Propam Temukan Indikasi Permintaan Uang
Propam Polda Sulawesi Utara (Sultra) mendalami dugaan uang damai Rp2 juta serta Rp50 juta dalam kasus penganiayaan siswa dengan tersangka guru Supriyani.
Dua polisi yang diduga memeras Supriyani dipanggil, yakni Kapolsek Baito Ipda IM dan Kanit Reskrim Polsek Baito Bripka AM.
Baca juga: Video Disebut Jadi Dalang, Inilah Sosok Iptu Muh Idris yang Diduga Peras Guru Supriyani Rp 50 Juta
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol. Moch Sholeh, menyatakan kedua polisi terindikasi melakukan pelanggaran etik kepolisian.
"Jadi saat ini dua oknum anggota tersebut sementara kami mintai keterangan terkait kode etik."
"Untuk sementara kami mintai pendalaman keterangan untuk dua personel ini," bebernya, Selasa (5/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Ia menambahkan Ipda IM dan Ipda AM masih bertugas di Polsek Baito setelah menjalani pemeriksaan.
Namun, keduanya terancam dipatsus jika terbukti melanggar kode etik.
"Kami akan tingkatkan untuk patsus atau ditarik ke Polda Sultra," lanjutnya.
Hingga saat ini sebanyak tujuh anggota polisi yang terlibat penyelidikan kasus guru Supriyani telah diperiksa.
Baca juga: Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Diperiksa Propam Buntut Uang Rp 2 Juta di Kasus Guru Supriyani
Propam Polda Sultra mendapat bukti adaya permintaan uang Rp2 juta kepada Supriyani.
Bukti permintaan uang damai Rp50 juta masih diselidiki.
"Kita sudah kroscek soal permintaan uang Rp50 juta tapi belum terlihat, indikasinya ada. Maka kami perlu penguatan dari kepala desa dan saksi lainnya," katanya.
Sejumlah saksi juga diperiksa termasuk Kades Wonua Raya, Supriyani hingga suaminya.
"Semua pihak kami periksa untuk mengklarifikasi soal permintaan uang itu," katanya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Ketua LBH HAMI Konawe Selatan Samsuddin Diberhentikan Usai Supriyani 'Berdamai' Depan Bupati Konsel
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsSultra.com/Desi Triana/Samsul)