TRIBUNNEWS.COM, KONSEL - Dr dr Raja Al Fath Widya Iswara dihadirkan tim kuasa hukum guru Supriyani dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (7/11/2024).
Raja Al Fath Widya Iswara merupakan saksi ahli dokter forensik RS Bhayangkara Kendari.
Seperti diketahui, Supriyani didakwa atas tuduhan aniaya murid SD di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra.
Baca juga: Guru Supriyani Disomasi Bupati Buntut Cabut Surat Damai: 1 x 24 Jam Harus Klarifikasi dan Minta Maaf
Korban merupakan anak Aipda WH, menjabat Kanit Reskrim Kepolisian Sektor atau Polsek Baito, dan istri FN.
Pantauan TribunnewsSultra.com, sidang lanjutan ini agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Setelah dokter forensik memberikan kesaksiannya, terdakwa Supriyani juga menjalani pemeriksaan dalam persidangan.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, belum lama ini, mengatakan, pihaknya akan menghadirkan dokter forensik.
"Kami menduga luka ini disebabkan penyebab lain,” katanya.
Sebelumnya, menghadirkan dua saksi ahli untuk memberikan keterangan dalam lanjutan persidangan.
Mereka yakni mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, serta ahli psikologi foreksi Reza Indragiri.
Profil Dr dr Raja Al Fath Widya Iswara MH SpFM MHPE
- Tempat Lahir: Raha
- Pendidikan Tertinggi: S3
- Status Ikatan Kerja: Dosen Tetap UHO Kendari
Baca juga: Kronologi Guru Supriyani Terpaksa Tanda Tangani Surat Damai lalu Mencabutnya, Mengaku Tertekan