"Tidak, Pak, (tidak dibaca) karena saya serahkan sama pengacara saya," tuturnya.
Supriyani mengatakan surat damai ternyata diketik pada saat itu oleh pengacaranya sendiri.
Dia selanjutnya diminta menandatangani surat tersebut. Kemudian, diketahui bahwa isinya perdamaian dan saling memaafkan.
"Saya di situ, pengacara saya telah mengetik itu surat dan saya tidak baca juga isinya karena saya serahkan semua pengacara. Di situ saya disuruh tanda tangan," katanya.
Andri Darmawan yang menjadi kuasa hukum Supriyani juga mengonfirmasi bahwa kliennya telah mencabut kesepakatan damai.
Supriyani mencabut tanda tangan
Berdasarkan surat tertulis yang diterima Tribun Sultra, Rabu, (6/11/2024), Supriyani mencabut tanda tangan persetujuan kesepakatan damai.
Baca juga: Supriyani Bongkar Upaya Pemerasan, Kapolsek Baito Minta Rp2 Juta dan Penyidik Rp50 Juta
Pernyataan tertulis Supriyani ditandatangani di atas meterai 10.000 dan ditembuskan ke Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Perkara, nomornya 104/Pid.Sus/2024/PN Andoolo; Bupati dan Kapolres Konawe Selatan.
"Menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 05 November 2024."
"Karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut," tulis Supriyani dalam surat tersebut.
Bupati ingin kasus diselesaikan secara damai
Samsuddin saat itu masih menjadi pengacara Supriyani mengatakan kliennya yang sempat ditahan iru telah memaafkan Aipda WH selaku pelapor.
"Pertemuan tadi itu inisiatif Bupati Surunuddin untuk mencoba mendamaikan keduanya," kata Samsuddin, Selasa, (5/11/2024).
Menurutnya, Bupati Konawe Selatan ingin kasus ini diselesaikan secara damai agar Desa Baito kembali aman seperti semula.
"Apalagi ini menjelang Pilkada 2024 jangan sampai karena kejadian ini ada yang memanfaatkan untuk adu domba di sana itu yang dihindari."
Meski kedua pihak telah bertemu, proses persidangan tetap berjalan di Pengadilan Negeri Andoolo.