TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 4 jaksa yang menangani kasus guru Supriyani diperiksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Hal ini dilakukan untuk memastikan penanganan kasus guru Supriyani sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Wakajati Sultra, Anang Supriatna, mengaku masih memantau jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan.
"Makanya kita melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan."
"Kalau dari internal itu hampir semua yah, tiga atau empat orang," bebernya, Kamis (7/11/2024).
Pihak luar yang terlibat dalam proses sidang juga diperiksa agar sidang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Itu hanya untuk memastikan saja diklarifikasi dan dianalisa apakah ada pelanggaran, sambil kita menunggu proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan," tukasnya.
Ia menjelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melihat fakta-fakta di persidangan sebelum memberikan tuntutan ke Supriyani.
Menurutnya, JPU tidak menjadikan berkas perkara sebagai acuan serta mempertimbangkan rasa keadilan.
"Nanti kemudian di persidangan faktanya seperti apa, maka akan menjadi landasan JPU untuk membuat tuntutan."
"Kepastian, rasa kemanfaatan, dan rasa keadilan," jelasnya.
Baca juga: Sosok Raja Al Fath Widya Iswara, Dokter yang Sebut Luka Anak Aipda WH Bukan karena Sapu Supriyani
Kesaksian Ahli Forensik
Saksi ahli forensik dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus guru Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (7/11/2024).
Majelis hakim hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberi sejumlah pertanyaan ke saksi ahli forensik bernama dr Raja Al Fath Widya Iswara yang berdinas di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari itu.
Dalam kesaksiannya, dr Raja Al Fath menyatakan luka yang dialami korban bukan akibat pukulan sapu.