"Kalau yang Rp2 juta itu saya sampaikan diminta dari Kapolsek Baito,"
"Dan uang itu awalnya Pak Desa yang memberikan terus suami saya sampaikan ke saya kalau Pak Kapolsek minta uang Rp2 juta," ungkapnya.
Supriyani juga menuturkan, untuk uang Rp50 juta yang beredar, uang tersebut diminta langsung oleh penyidik Polsek Baito.
Apabila tak diberikan, lanjut Supriyani, maka berkas perkara akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri.
"Kalau yang Rp50 juta penyidik langsung yang datang ke rumah. Menginformasikan kepada saya dan suami saya bahwa masalah ini tidak bisa atur damai dan penyidik akan melanjutkan pemberkasan ke jaksa."
"Kalau dikasih Rp50 juta masalah selesai," jelas Supriyani.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Wakajati Sulawesi Tenggara Sebut 4 Jaksa Diperiksa Buntut Kasus Guru Supriyani di Konawe Selatan
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunnewsSultra.com, Laode Ari/Sugi Hartono/Samsul)