Sejumlah saksi telah memberi kesaksiannya di depan majelis hakim.
Terbaru ini, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Anang Supriatna menuturkan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan sidang.
Terkait penuntutan kepada Supriyani, ia menuturkan hal tesebut tergantung pada fakta persidangan.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempertimbangkan, fakta-fakta perbuatan ataupun fakta fakta hukum yang terungkap di persidangan, bukan berdasarkan berkas perkara," katanya, Kamis (7/11/2024).
"Nanti kemudian di persidangan faktanya seperti apa, maka akan menjadi landasan JPU untuk membuat tuntutan," lanjut Nanang, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Setelah merangkum semua fakta persidangan, JPU akan mempertimbangkan rasa keadilan.
"Kepastian, rasa kemanfaatan, dan rasa keadilan," tutupnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Tangisan Supriyani di Hadapan Hakim Ungkap 5 Kali Minta Maaf ke Aipda WH, Namun Tetap Dipenjarakan
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunnewsSultra.com, Laode Ari/Sugi Hartono)