News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

PGRI Sultra Sayangkan Pemda Konawe Selatan Somasi Guru Supriyani: Gajinya Hanya Rp300 Ribu

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan menyebut surat somasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan ke kliennya salah alamat. Hal tersebut disampaikan Andri saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (7/11/2024).

Guru Supriyani hadir dalam pertemuan tersebut bersama kuasa hukumnya, Sudirman, yang kini sudah diberhentikan oleh Andri sebagai Ketua LBH HAMI Konsel.

Pertemuan inipun dihadiri orang tua murid, Aipda WH, dan istri NF, Surunuddin Dangga, Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Syam.

Baca juga: Supriyani Mengabdi 16 Tahun dengan Gaji Rp300 Ribu, Disomasi Pemda: Memaafkan Rakyatnya Lebih Mulia

Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan, membenarkan kliennya mencabut kesepakatan damai.

“Benar,” kata Andri saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, pada Rabu (6/11/2024).

Ia menjelaskan alasan pencabutan kesepakatan damai karena guru Supriyani merasa tertekan dan terpaksa.

Saat menandatangani surat kesepakatan damai yang dilakukan di Rujab Bupati Konsel tersebut.

Sementara, guru Supriyani usai pemeriksaan di Propam Polda Sultra, Rabu (06/11/2024), mengaku tidak tahu akan diminta menandatangani surat damai.

Saat itu, dirinya hanya mengetahui dipanggil menemui Bupati Surunuddin di Eujab Bupati Konsel.

"Karena saya tidak paham dengan isi surat itu, diminta untuk damai saja," jelasnya.

Supriyani mengaku menghadiri pertemuan itu setelah mendapat informasi melalui pengacaranya Samsudin.

"Saya dikasih tahu sama pengacara dipanggil bupati di rujab, saya pikir pertemuan biasa," ujarnya.

Ia mengatakan saat pertemuan itu, ternyata ada orang tua murid yakni Aipda WH dan NF bersama Kapolres Konsel.

Di situ, dia diminta agar berdamai dengan orangtua korban serta tidak mengungkit masalah tersebut di pengadilan.

Surat yang ternyata berisi kesepakatan damai tersebut diketik oleh Samsuddin di rujab.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini