News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

PGRI Sultra Sayangkan Pemda Konawe Selatan Somasi Guru Supriyani: Gajinya Hanya Rp300 Ribu

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan menyebut surat somasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan ke kliennya salah alamat. Hal tersebut disampaikan Andri saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (7/11/2024).

"Saya tidak dikasih tau soal isi surat itu, tidak baca juga karena masalah itu saya serahkan ke pengacara saya pak Samsuddin. Itu dibuat sama pengacara saja di tempat itu juga," kata guru Supriyani.

Ia mengaku sempat merasa takut karena diminta menandatangi surat tersebut oleh Kapolres Konsel AKBP Febry Syam.

"Disitu saya takut kalau mau didamaikan," jelasnya.

Supriyani mengungkapkan tanpa pertemuan dan surat pernyatan itu, dirinya sedari awal sudah memaafkan Aipda WH dan NF yang telah menuduhnya memukuli anak mereka.

Baca juga: Update Sidang Guru Supriyani: Ahli Forensik Ungkap Penyebab Luka, Aipda WH Tolak Permintaan Maaf

"Kalau memaafkan iya, tapi persidangan sudah berjalan dan tetap berlangsung," ujarnya.

Samsuddin yang sebelumnya dikonfirmasi TribunnewsSultra.com terkait pertemuan ‘damai’ tersebut mengatakan ‘perdamaian’ itu merupakan inisiatif Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga.

“Pertemuan tadi itu inisiatif Bupati Surunuddin untuk mencoba mendamaikan keduanya,” katanya, Selasa (05/11/2024).

Kata Samsuddin, upaya damai tersebut dilakukan supaya tidak ada riak-riak di Kecamatan Baito.

“Apalagi dua orang ini kan warga Desa Baito,” jelasnya.

Menurutnya, Bupati Surunuddin menitikberatkan kondisi keamanan di kecamatan tersebut.

Utamanya menjelang momen Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Konawe Selatan 2024.

“Intinya Pak Bupati menitikberatkan pada keamanan di Baito, apalagi ini menjelang Pilkada 2024,” ujarnya.

“Jangan sampai karena kejadian ini ada yang memanfaatkan untuk adu domba di sana itu yang dihindari,” lanjutnya.

Kendati demikian, Samsuddin memastikan proses hukum kasus ini tetap berjalan di Pengadilan Negeri Andoolo.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini