TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan oleh oknum polisi terhadap tenaga kesehatan (nakes) di Gorontalo pada April 2024, kembali menjadi sorotan.
Hal itu setelah korban, Taufik Nur ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Penetapan tersangka ini setelah oknum polisi bernama Rahmat Duhe melaporkan balik Taufik Nur ke Polres Boalemo.
Ternyata, Rahmat Duhe sudah lebih dulu diadili dalam kasus penganiayaan tersebut.
Rahmat Duhe telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara, dilansir TribunGorontalo.com.
Kasus ini mulai disidangkan pada 20 Agustus 2024.
Rahmat Duhe didakwa dengan tuduhan penganiayaan berat yang menyebabkan luka serius pada korban.
Selama proses persidangan, delapan saksi, termasuk korban dihadirkan untuk memberikan kesaksian.
Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, terdakwa dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.
Pada sidang tuntutan yang digelar Kamis (3/10/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman delapan bulan penjara terhadap Rahmat Duhe.
JPU berpendapat, bukti dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan sudah cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa, terutama dampak serius yang ditimbulkan pada korban.
Baca juga: Dianiaya Oknum Polisi, Taufik Nur Malah Jadi Tersangka, Berikut Kronologinya
Namun, setelah mempertimbangkan seluruh bukti, hakim memutuskan untuk memperberat hukuman Rahmat Duhe menjadi satu tahun penjara.
Majelis hakim menilai tindakan penganiayaan yang dilakukan terdakwa telah memberikan dampak besar pada korban.
Hukuman yang lebih berat dianggap penting untuk memberikan efek jera.