Kasat Reskrimum Polres Boalemo mengatakan, sebelumnya, Polres Boalemo melalui SPKT telah menerima dua laporan pada tempat kejadian perkara dan waktu yang sama.
Alhasil, Polres Boalemo melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas dua laporan tersebut.
"Terkait laporan dari orang tua Rahmat Duhe bahwasanya pada Rabu tanggal 17 April 2024 pukul 18.30 mendapat informasi dari keponakannya bernama LK, bahwa Rahmat Duhe telah memukul orang tepatnya di Puskesmas Molombulahe."
"Namun, menurut informasi dari Rahmat Duhe bahwa dirinya telah dikeroyok oleh masyarakat setempat dengan cara memukul sambil mengikat kedua tangan dan kakinya hingga tidak berdaya," ujarnya, dikutip dari situs resmi Polres Gorontalo.
Dalam perkembangannya, pihak kepolisian kemudian menetapkan Taufik Nur sebagai tersangka.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Boalemo bahwasanya oknum PNS telah melakukan penganiayaan terhadap seorang Anggota Polri Rahmat Duhe, dan saat ini juga dirinya ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.
Kronologi Penganiayaan
Adapun penganiayaan itu terjadi pada Rabu (17/4/2024).
Kejadian bermula saat Taufik Nur tengah tidur di lantai dua rumah dinas Puskesmas Paguyaman.
Sekitar pukul 18.00 WITA, oknum polisi tersebut datang mencari Taufik Nur.
Seorang nakes yang berada di lokasi kemudian memberitahu Taufik Nur tengah berada di lantai dua.
Baca juga: Polisi Aniaya Nakes di Gorontalo Divonis Bersalah, Kini Korban Jadi Tersangka, Dituduh Aniaya Pelaku
Oknum polisi itu kemudian naik ke lantai dua dan menuju kamar Taufik Nur.
Taufik Nur yang tengah tertidur lelap kaget tiba-tiba merasakan pukulan di wajahnya.
"Saat kena pukulan, saya tidak melawan karena posisi saya setengah sadar," ujarnya kala itu.
Ketika peristiwa terjadi, pintu kamar dalam keadaan tertutup dengan kondisi gelap.