News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bos Skincare Ilegal di Gorontalo Sewot Jadi Tahanan, Buka Suara Sudah Sogok 3 Lembaga Amankan Kasus

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nurhalisa Abdullah pemilik skincare Ebudo, saat diperiksa Kejari Gorontalo, Selasa (5/11/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Nurhalisa Abdullah alias Elis, pemilik Ebudo, produk skincare ilegal yang beredar di Gorontalo, merasa gondok ditahan dan kasusnya bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Gorontalo. 

Karena merasa gondok, Elis, melalui Haryanto Puluhulawa, kuasa hukumnya, kini buka suara.

Ia mengklaim telah menggelontorkan dana sebesar Rp 130 juta demi "mengamankan" kasusnya.

Uang itu ia berikan kepada seorang bernama Iki, yang mengklaim mampu "mengamankan" kasus ini dengan mendistribusikannya ke tiga lembaga terkait, yakni BPOM Gorontalo, Polda Gorontalo, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. 

Nurhalisa Abdullah alias Elis, pemilik skincare Ebudo.

"Elis mengatakan uang tersebut diberikan kepada Iki, yang mengaku bisa mendistribusikannya ke tiga lembaga, yakni Kejaksaan, BPOM, dan Polda," kata Haryanto seperti diberitakan Tribun Gorontalo.

Dari jumlah yang disebut, sekira Rp 30 juta dikembalikan setelah adanya desakan dari pihak pengawasan, sementara aliran sisa Rp 100 juta masih belum diketahui.

"Kami masih akan menelusuri kemana uang itu mengalir. Temuan ini juga akan kami jadikan bukti tambahan di persidangan," sambung Haryanto

Haryanto berharap bahwa fakta-fakta yang diungkapkan akan membantu memperjelas jalannya persidangan demi mendapatkan keadilan bagi kliennya.

Sebagai info, kasus ini menjadi perhatian publik setelah produk skincare Ebudo dilaporkan mengakibatkan masalah kulit pada beberapa konsumen.

Beberapa pengguna mengaku mengalami keluhan seperti gatal-gatal, perih dengan sesasi kulit terbakar.

Dasar itulah yang membuat mereka menempuh jalur hukum untuk meminta pertanggungjawaban pemilik Ebudo.

Elis sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan 20 hari terhitung Selasa, (5/11/2024).

Ia ditahan di Lapas Perempuan Gorontalo sebagai tahanan titipan Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Menurut Jaksa Kejati Gorontalo, Samba Sadikin, Nurhalisa alias Elis melanggar Undang-Undang Kesehatan Pasal 435 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Elis juga dijerat pasal 62 ayat 1 Undang-Undang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. 

Lantas bagaimana dengan pengakuan Elis yang mengklaim sudah menyogok tiga lembaga yang telah disebutkan? Berikut bantahan tiga lembaga tersebut:

BPOM Gorontalo

Kepala BPOM Gorontalo, Stephanus Simon Sesa, membantah tegas tuduhan bahwa pihak BPOM Gorontalo menerima sejumlah uang dari seorang oknum bernama "Iki" terkait penanganan kasus kosmetik ilegal.

“Kami tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Tim kami tidak tahu menahu mengenai hal tersebut dan sama sekali tidak terlibat dalam tindakan seperti itu,” ujar Stephanus Simon Sesa.

“Secara informal, kami sudah sampaikan bahwa BPOM Gorontalo berkomitmen untuk menyelesaikan setiap kasus yang kami tangani dengan integritas dan akuntabilitas yang tinggi." tambahnya

Stephanus menambahkan bahwa pernyataan ini sekaligus menjadi tanggapan resmi BPOM Gorontalo atas tuduhan yang beredar.

"Semoga dengan klarifikasi ini, masyarakat semakin memahami bahwa BPOM Gorontalo tetap menjalankan tugas pengawasan dengan penuh tanggung jawab dan tanpa adanya praktik yang melanggar etika dan hukum," ujarnya. 

BPOM Gorontalo berharap agar klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap komitmen BPOM dalam menjalankan tugas secara profesional.

Kejati Gorontalo

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menyampaikan klarifikasi tegas terkait tuduhan bahwa pihaknya menerima sejumlah uang dari oknum bernama "Iki" dalam kasus kosmetik ilegal milik owner Ebudo. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Djafar, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.

“Itu tidak benar, pihak Kejati Gorontalo maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo sama sekali tidak pernah menerima uang dalam bentuk apa pun terkait kasus ini,” ujar Dadang.

“Kasusnya tetap berjalan sesuai prosedur, dan tidak ada penerimaan uang,” tambahnya.

Dadang juga membantah adanya pengembalian uang senilai Rp 30 juta, seperti yang disebutkan dalam rumor. 

“Kami tidak pernah menerima uang itu, jadi tidak mungkin ada pengembalian. Informasi tersebut sepenuhnya tidak berdasar,” tegasnya.

Kejati Gorontalo menyatakan komitmennya untuk terus memproses kasus kosmetik ilegal ini dengan profesional dan transparan.

“Kami akan menjalankan tugas sesuai aturan hukum, dan terus memproses kasus kosmetik owner Ebudo ini tanpa intervensi apa pun,” ungkap Dadang.

Dengan klarifikasi ini, Kejati Gorontalo berharap masyarakat mendapatkan pemahaman yang tepat dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Polda Gorontalo

Kompol Heny Rahayu, Kepala Urusan Penerangan Umum (Kaur Penum) Polda Gorontalo, membantah tegas kabar bahwa pihak kepolisian menerima uang sebesar Rp130 juta terkait kasus kosmetik ilegal milik pemilik Ebudo. 

“Kami tegaskan di sini, apa yang disebutkan oleh saudara Iki bahwa tiga instansi, termasuk Reskrimsus, menerima sejumlah uang sebesar Rp130 juta terkait kasus kosmetik ilegal tersebut adalah tidak benar,” ujar Kompol Heny.

“Dari pihak Reskrimsus Polda Gorontalo, kami tidak pernah menerima uang atau pembagian dana dari saudara Iki dalam kasus ini,” lanjutnya.

Setelah informasi ini beredar, tim dari Reskrimsus segera melakukan investigasi di lapangan untuk mengungkap kebenaran kabar tersebut.

Saat ini, pihak kepolisian masih menelusuri sosok yang disebut “Iki” dan memverifikasi kebenaran laporan adanya distribusi uang terkait kasus ini.

Kompol Heny menegaskan, apabila ditemukan bukti sahih terkait laporan ini, Polda Gorontalo akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Mengenai penanganan kasus kosmetik ilegal tersebut, Kompol Heny mengonfirmasi bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur. 

“Kasusnya sudah dilimpahkan dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan begitu, tugas polisi sudah selesai dalam hal ini. Barang bukti, tersangka, semuanya telah diserahkan ke JPU, dan saat ini tinggal menunggu jadwal sidang,” jelasnya.

 

Sumber: Tribun Gorontalo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini