News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Fakta Uang Rp 2 Juta di Kasus Guru Supriyani, Diduga Buat Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito Dicopot

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Iptu Muhammad Idris (kanan) dan guru Supriyani (kiri).

Sebelumnya soal permintaan uang yang dilakukan oknum Polsek Baito sempat terungkap dalam sidang guru Supriyani di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara pada Senin (4/11/2024).

Dalam sidang dibuka isi rekaman pengakuan Kanit Reskrim Polsek Baito tentang uang damai Rp 50 juta di kasus guru Supriyani. 

Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman membeber kronologis permintaan uang damai tersebut. 

Dijelaskan, suatu ketika Kanit Reskrim memanggil Rokiman ke Polsek untuk menindaklanjuti laporan dari istri Aipda WH terkait dugaan penganiayaan yang dialami anaknya. 

"Pak Desa (Kades Wonua Raya), bagaimana ini, mau dilanjutkan atau bagiamana?" tanya Kanit ditirukan Kades di depan sidang. 

Saat itu, Rokiman meminta tolong agar kasus guru Supriyani ditangguhkan terlebih dahulu, mengingat saat itu sang guru sedang ujian P3K. 

Kanit pun menyanggupi akan menyampaikan ke pimpinan, sebelum berkas ditangani. 

Setelah itu, di hari berikutnya Kanit Reskrim datang ke rumah Rokiman dan menyampaikan permintaan uang Rp 15 juta untuk penangguhan kasusnya.

Saat itu, Rokiman merasa keberatan karena nilainya cukup besar. 

Setelah Kanit pulang, dia lalu memanggil Katiran, suami guru Supriyani. 

"Saya panggil pak Katiran, saya sampaikan ini ada informasi dari pak Kanit, untuk penangguhan supaya tidak dibawa istrinya sampean ada Rp 15 juta," katanya. 

Saat itu Katiran mengaku tidak bisa menyiapkan uang Rp 15 juta. 

Katiran hanya mampu Rp 2 juta, dan itu pun uang dari meminjam ke Rokiman. 

Selanjutnya, Rokiman datang ke Mapolsek Baito untuk menyampaikan uang Rp 2 juta tersebut. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini