Saat itu Kanit sempat menolak menerima uang Rp 2 juta tersebut dan meminta diserahkan ke Kapolsek.
Namun, Rokiman tetap memberikan uang Rp 2 juta itu ke kanit.
"Ada pun uang Rp 2 juta disampaikan ke beliau (Kapolsek) atau tidak, saya tidak tahu," katanya.
Setelah memyerahkan uang Rp 2 juta, ternyata belum ada kejelasan nasib guru Supriyani.
Akhirnya Rokiman kembali memanggil Katiran.
Saat itu Katiran mengaku kebingungan dengan masalah yang menimpa istrinya.
Katiran pun bersumpah bahwa Supriyani tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan, memukul anak Aipda WH.
Katiran kembali ditanya kesanggupannya untuk menutup kasus ini.
Dan saat itu, dia mengaku siap memberikan Rp 20 juta.
Hal ini kembali disampaikan Rokikman ke Kanit bahwa pihak Supriyani siap menyediakan uang Rp 20 juta.
"Baik Pak Desa nanti saya sampaikan," ujar kanit saat itu.
Saat itu Rokiman pulang dan menunggu informasi dari Kanit.
Setelah berjalannya waktu, Rokiman ke polsek lagi menanyakan perkembangan kasus Supriyani.
"Sabar Pak Desa, saya pun sebenarnya tak ingin lanjut kasus ini, tapi bagaimana, tugas Kanit Reskrim, saya akan menjalankan tugas," kata Kanit saat itu.
Di hari berikutnya, Rokiman kembali ke Polsek untuk menanyakan kasus ini.
"Mohon izin pak Kanit, bagaimana ini keluarga saya tanya terus. Dia posisinya melakukan ujian. Jangan sampai 16 tahun pengabdiannya terkendala masalah yang ada," kata Rokiman kepada Kanit Reskrim.
Saat itu kanit menyampaikan belum ada jawaban dari Aipda WH, pihak pelapor.
Sore hari, Kanit mendatangi rumahnya untuk menyampaikan perkembangan kasusnya.
"Pak Desa, sudah ada informasi dari sana. Tapi berat sekali," kata kanit saat itu.
"Permintaannya berat sekali, tidak masuk diakal," sambung kanit.
"Tidak masuk akal bagaimana?" tanya Rokiman.
Saat itu Kanit pun mengangkat lima jarinya.
"Lima apa pak kanit? lima ratus atau 5 juta?" tanya Rokiman.
Dengan bahasa Jawa, Kanit mengucap kata 'seket' yang artinya lima puluh.
"Seket itu bahasa Indonresianya 50 juta," ucap Rokiman.
Sebelum pulang, Kanit pun berpesan ke Rokiman.
"Pak Desa sampaikan saja ke pak Katiran, Sabar, kita jalani saja kasus ini. Pasti ada titik temu," ucap Kanit ditirukan Rokiman.
Pernyataan kanit itu pun disampaikan ke Katiran dan suami Supriyani ini mengaku tidak sanggup memenuhinya.
Dan hal itu kembali disampaikan ke Kanit.
Saat itu Kanit kembali memberikan saran untuk Supriyani dan Katiran.
"Pak Kanit jalan lagi ke rumah meminta kasih tahu bu Supriyani dan Pak Katiran untuk tenang saja. Sebenarnya saya itu berat melanjutkan kasus ini. Tapi nanti proses pengadilan yang akan membuktikan, yang benar dan yang salah," ungkap Rokiman menirukan omongan Kanit Reskrim.
Guru Supriyani sempat memberikan pengakuan soal uang damai Rp 50 juta setelah dirinya diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara di Kendari, Rabu (6/11/2024).
Terkait uang damai Rp 50 juta, guru Supriyani mengaku dimintai langsung penyidik Polsek Baito.
Saat itu, penyidik Polsek Baito mengatakan jika tidak memberikan uang Rp 50 juta maka berkas perkara guru Supriyani akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri.
"Kalau yang Rp50 juta penyidik langsung yang datang ke rumah."
"Menginformasikan kepada saya dan suami saya bahwa masalah ini tidak bisa atur damai dan penyidik akan melanjutkan pemberkasan ke jaksa."
"Kalau dikasih Rp 50 juta masalah selesai," jelas Supriyani.
Supriyani pun mengungkap pula soal permintaan uang Rp 2 juta.
Uang tersebut diminta agar Supriyani tidak ditahan saat ditetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya berinisial D.
"Kalau yang Rp 2 juta itu saya sampaikan diminta dari Kapolsek Baito. Dan uang itu awalnya Pak Desa yang memberikan terus suami saya sampaikan ke saya kalau Pak Kapolsek minta uang Rp2 juta," ungkapnya.
(Tribunnews.com/ Tribunnewssultra.com/ Laode Ari/ Sugi Hartono/ surya.id)