Diketahui pula Gede diduga berada di bawah pengaruh alkohol saat insiden terjadi.
AKP Robin menambahkan antara pelaku dan korban sebelumnya pernah terlibat beberapa kali perselisihan.
"Memang sebelum kejadian ini, antara pelaku dan korban pernah beberapa kali ribut," ungkap AKP Robin.
Atas perbuatannya, Gede Sardina kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Ancaman hukuman yang dihadapi oleh Gede adalah 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul KRONOLOGI Kakak Tebas Adik di Buleleng Bali: Rumput Disemprot untuk Tanam Durian, Berujung Maut
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).