TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Supriyani bebas dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024).
Supriyani adalah guru honorer yang didakwa melakukan pemukulan ke siswa anak Aipda WH.
Setelah keluar ruang sidang, Supriyani yang mengenakan seragam PGRI berharap majelis hakim memberikan vonis bebas.
"Senang, alhamdulillah mudah-mudahan dengan itu bisa vonis bebas," bebernya, Senin, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Ia menegaskan tak pernah melakukan pemukulan ke korban yang berinisial D.
"Sejak awal saya sudah sampaikan tidak memukul," tuturnya.
Ujang Sutisna selaku JPU yang juga Kejari Konawe Selatan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Supriyani.
"Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kami penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan akan menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang mengadili perkara ini menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," ungkapnya.
JPU meminta seluruh barang bukti yang ada dalam persidangan dikembalikan kepada saksi.
"Menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi NF."
"Kedua sapu ijuk warna hijau dikembalikan ke saksi Sanaa Ali," lanjutnya.
Baca juga: Buntut Tuntutan Bebas Supriyani, Susno Duadji Sebut 3 Kesalahan Jaksa: Alasannya Aneh
Supriyani dituntut bebas oleh JPU dengan pertimbangan luka yang dialami korban tidak berada di organ vital sehingga tidak mengganggu aktivitas korban.
Selain itu, tindakan Supriyani dinilai bersifat mendidik dan dilakukan secara spontan.
"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," ucap JPU.
Selama tujuh kali menjalani persidangan, Supriyani dianggap sopan dan kooperatif.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umum, maka walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mensrea."
"Oleh karena itu, terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana kepadanya. Oleh karena unsur pertanggung jawaban pidana tidak terbukti."
"Maka dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum tidak perlu dibuktikan," tukas JPU.
Baca juga: Profil Ujang Sutisna, Kepala Kejari Konawe Selatan Tuntut Bebas Guru Supriyani, Hartanya Rp 729 Juta
Menanggapi tuntutan JPU, Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan meminta sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembelaan.
Menurut Andri, JPU menyatakan Supriyani memukul korban meski dinilai tidak termasuk tindak pidana.
"JPU menuntut bebas, tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak mensrea, ini menurut kami sesuatu yang aneh," katanya.
Sidang lanjutan akan digelar di PN Andoolo pada Kamis (14/11/2024).
Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Meski Guru Supriyani Dituntut Bebas, Kuasa Hukum Andri Darmawan Kritik Jaksa Soal Penuntutan
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsSultra.com/Desi Triana/La Ode Ahlun/Samsul)