TRIBUNNEWS.COM -- Hakim Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara memvonis Novi Damayanti hukuman penjara seumur hidup, Selasa (12/11/2024).
Ia dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap sang mertua Mirna.
Hakim Ketua Frans Wiempe Supit Pangemanan menyebut Novi Damayanti terbukti melanggar pasal pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: Bule Amerika Bunuh Mertua di Banjar, Tusuk Leher Korban Bertubi-tubi Pakai Pisau
Novi terdengar bernapas lebih kencang dan terlihat menangis saat mendengar hakim membacakan vonis terhadap dirinya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa atas nama Novi Damayanti dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim membacakan putusannya dikutip dari Tribunnewssultra.com.
Sidang juga disaksikan oleh mantan suami Novi yang juga anak korban.
Menurut hakim, terdakwa Novi dengan sengaja untuk menghilangkan nyawa korban. Terdakwa atas nama novi Damayanti dinyatakan melanggar pasal pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
Selain Novi, hakim juga memberikan vonis yang sama kepada Muhammad Firmansyah alias Cimank, pembunuh bayaran yang mengeksekusi Mirna.
Seperti diberitakan KompasTV, Novi tega membunuh mertuanya setelah dendam akibat menganggap Mirna sering mencampuri urusan rumah tangganya.
Pada April lalu Mirna ditemukan tewas dengan 10 tikaman sementara Novi mengalami luka ringan.
Baca juga: Sosok ALW, Bule Amerika Bunuh Mertua di Banjar, Punya Catatan Kriminal Kelam di San Francisco
Kepada polisi, Novi mengaku dirinya dan sang mertua kena begal.
Namun polisi tak percaya begitu saja terhadap pengakuan Novi. Pernyataannya yang berubah-ubah membuat polisi curiga Novi terlibat.
Saat lapor polisi, Novi mengaku dibegal empat orang di kawasan Kantor DPRD kota kendari.
Tadinya Novi mengaku dipukul begal sedangkan mertuanya tewas dengan 10 tusukan senjata tajam.