News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sewa Pembunuh Bayaran Hilangkan Nyawa Mertua, Novi Menangis Diganjar Hukuman Seumur Hidup

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis hakim memvonis hukuman penjara seumur hidup terdakwa Novi Damayanti atas kasus menantu bunuh mertua di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Vonis dibacakan hakim dalam sidang putusan Pengadilan Tipikor Kendari, Selasa (12/11/2024).

Kecurigaan polisi terbukti dari keterangan saksi dan sejumlah barang bukti, polisi menangkap Muhammad Firmansyah alias Cimank sang eksekutor di wilayah Poasia, Kota Kendari, Selasa (16/4/2024) lalu.

Saat digerebek Tim Resmob Polda Sultra dan Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, Novi juga ada di rumah Firman.

Kecurigaan polisi kian kuat karena dari tangan pria 21 tahun ini, didapati barang-barang perhiasan dan ponsel milik korban.

Namun, polisi harus kerja keras untuk mencari senjata tajam yang digunakan untuk membunuh korban.

Pisau dapur yang dipakai pelaku ditemukan di dasar danau Jalan Madusia, tak jauh dari lokasi pembunuhan.

Cimank gelap mata setelah dijanjikan bayaran Rp 75 juta oleh Novi jika berhasil menghabisi Mirna. (Tribun Sultra/KompasTV)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini