"Jadi ada 11, rata-rata kegiatan pesan fiktif ini berada di stasiun Klaten. Jadi tersangka pesan taksi online untuk dijemput di salah satu tempat, ternyata setelah sampai tujuan pemesannya tidak ada," tambah Sudarmiyanto.
Baca juga: Sakit Hati Batal Nikah, Wanita di Semarang Kirim 400 Orderan Fiktif dan Jasa Sedot WC ke Mantannya
Saat disinggung terkait kerugian pelapor, Sudarmiyanto menjelaskan ada sejumlah kerugian yang dialami oleh perusahaan maupun driver ojek dan taksi online.
"Atas perbuatan tersangka mengalami kerugian yakni kepercayaan masyarakat menurun, order setelah kejadian tersebut menurun 50 persen, kerugian finansial dialami oleh driver," terang Sudarmiyanto.
Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 51 dan 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan.
Pengakuan Pelaku Hanya Usil, Nagis saat Ditangkap
Muhammad Dwi Septyantono (31) warga Mojosongo, Solo diamankan Satreskrim Polresta Solo terkait kasus order fiktif pada pertengahan Mei 2024 silam.
Pelaku diamankan dikediamannya pada 23 Oktober lalu.
Saat ditanya awak media, pelaku mengaku menyesal atas perbuatannya.
Bahkan meski memakai penutup wajah, suara Septyantono terdengar sendu menahan tangis penyesalan.
Baca juga: Cerita Wanita Bogor yang Jadi Korban Teror Orderan Fiktif, Sebut Rugi Lebih dari Rp 1 Juta
"Pada tanggal 18 saya mengakui saya salah dan saya khilaf memang pada saat itu niat saya usil. Saya harap kasus ini pertama dan terakhir bagi semua orang yang ingin melakukan hal sama karena ini ada potensi hukum," sesal pelaku.
Dalam kesempatan yang sama, Septyantono juga meminta maaf lantaran atas perbuatannya, salah satu perusahaan penyedia layanan jasa ojek online tersebut mengalami kerugian materiil dan non materiil.
"Saya izin mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada perusahaan dan rekan-rekan driver yang mengalami kerugian atas tindakan saya. Saya menyesal dan ini menjadi pelajaran hidup untuk saya," lanjutnya.
Iphone 15 Disita
Seperti diberitakan sebelumnya, Septyantono diamankan di rumah kediamannya pada 23 Oktober 2024 lalu.