News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warga Solo Usil Buat Order Fiktif 11 Kali dalam Sehari Via Iphone 15 Miliknya Nangis saat Ditangkap 

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Muhammad Dwi Septyantono (31) diamankan Satreskrim Polresta Solo atas kasus 11 kali order fiktif dalam sehari dan ilustrasi ojek online.

Bersama pelaku, petugas kepolisian juga turut mengamankan ponsel Iphone 15 milik pelaku serta berkas order fiktif yang dilakukan pelaku sebagai barang bukti.

"Kita sampaikan barang bukti Iphone 15 milik tersangka dan dokumen fiktif terkait order tersangka," ujar Wakasatreskrim Polresta Solo.

Tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 51 dan 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan. (tribun network/thf/TribunSolo.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini