TRIBUNNEWS.com - Kubu guru honorer asal Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Supriyani, telah menyiapkan dua rencana utama jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa dugaan penganiayaan itu.
Rencana pertama adalah melakukan rehabilitasi agar nama baik Supriyani bisa dipulihkan.
"Tentunya kami berharap, kalau ini putusan bebas, kami akan melakukan langkah-langkah membalikkan nama baik, rehabilitasi terhadap (nama baik) Ibu Supriyani," jelas Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan, Senin (11/11/2024), dikutip dari YouTube Nusantara TV.
Lebih lanjut, Andri mengatakan, rencana kedua adalah melaporkan balik pihak-pihak yang telah mengkriminalisasi Supriyani.
Alasannya, agar pihak-pihak tersebut, bertanggung jawab atas apa yang terjadi kepada guru honorer SDN 4 Baito itu.
"Kemudian juga kami akan menuntut pihak-pihak yang telah melakukan kriminalisasi."
"Supaya pihak-pihak itu ada pertanggungjawabannya," lanjutnya.
Baca juga: Sebut Kapolsek Baito Harus Diproses Pidana Buntut Uang Supriyani, Susno Duadji: Untuk Beri Pelajaran
Andri kemudian menyinggung soal pencopotan Kapolsek Baito, Iptu MI, dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda A, yang terlibat kasus Supriyani.
Diketahui, dua anggota Polri itu dicopot diduga buntut dari adanya permintaan uang damai terhadap Supriyani.
Menurut Andri, selain sanksi secara etik, Iptu MI dan Aipda A juga harus diproses secara pidana karena diduga menyalahgunakan wewenangnya.
"Itu kan (pencopotan) pertanggungjawaban secara etik ya, bahwa ada pelanggaran-pelanggaran. Itu tentunya harus pertanggungjawaban secara etik," kata Andri.
"Tapi, terkait misalnya ada laporan palsu terhadap kasus (dugaan penganiayaan) ini, harus bisa dipertanggungjawabkan ya. Menyalahgunakan wewenang (juga) harus dipertanggungjawabkan secara pidana," jelasnya.
Akan Ajukan Pledoi
Diketahui, Andri Darmawan mengatakan, pihaknya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan, terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Andoolo terhadap Supriyani.
JPU telah membacakan tuntutan pembebasan Supriyani dalam sidang pada Senin (11/11/2024).
Namun, Andri menilai tuntutan tersebut janggal. Sebab, meski menuntut Supriyani dibebaskan, JPU justru mengatakan guru honorer itu terbukti memukul anak Aipda WH, D.
Kendati demikian, dalam tuntutannya, JPU menilai pemukulan itu tidak didasari niat jahat, melainkan bertujuan mendidik.
Padahal, kata Andrim sejak penyidikan hingga persidangan, Supriyani bersikukuh menyatakan ia tak pernah memukul D.
"JPU menuntut bebas, tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak mensrea, ini menurut kami sesuatu yang aneh," ujar Andri usai sidang, Senin, dilansir TribunnewsSultra.com.
"Sementara, Supriyani dari awal, mulai dari penyidikan sampai persidangan terakhir, tetap menyatakan dia tidak pernah melakukan perbuatan tersebut," imbuh dia.
Sebagai informasi, pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung di PN Andoolo pada Kamis (14/11/2024).
Baca juga: Ungkit Somasi Bupati Konsel ke Supriyani, Susno Duadji Bandingkan dengan Camat: Tahu Aturan Nggak?
Sebelumnya, JPU PN Andoolo menuntut bebas Supriyani dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap D.
Tuntutan tersebut, diajukan lewat dua pertimbangan yang disampaikan JPU.
Pertama, aksi Supriyani memukul muridnya, D, dianggap tidak memiliki niat jahat.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umum, maka walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetap tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mensrea," ujar JPU, Senin.
Kedua, JPU menganggap tidak ada unsur pidana yang terbukti dalam kasus Supriyani.
Karena itu, JPU menyebut, dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum, tidak perlu dibuktikan.
"Oleh karena itu, terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana kepadanya. Oleh karena unsur pertanggungjawaban pidana tidak terbukti," kata JPU.
"Maka, dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum tidak perlu dibuktikan," imbuh dia.
Alasan ketiga, lantaran tidak ada hal-hal yang memberatkan Supriyani.
"Hal memberatkan tidak ada," ucap JPU.
Selain itu, JPU membacakan empat hal yang meringankan Supriyani dalam kasusnya.
Pertimbangan pertama JPU menuntut bebas Supriyani, lantaran ia dianggap bersikap sopan selama persidangan.
"Terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ujar JPU.
Kedua, karena Supriyani sudah mengabdi sebagai guru honorer di SDN 4 Baito selama hampir 16 tahun, yaitu sejak 2009 hingga sekarang.
Baca juga: 3 Alasan JPU Tuntut Bebas Supriyani, Sebut Tak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Anak Aipda WH
Ketiga, lantaran Supriyani memiliki dua anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang orang tua.
Pertimbangan keempat adalah sebab Supriyani belum pernah dihukum.
Karena itu, JPU meminta majelis hakim untuk membebaskan Supriyani dari segala tuntutan hukum.
"(JPU) menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," jelas Ujang.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Supriyani dituding memukul anak Aipda WH.
Aipda WH diketahui merupakan Kanit Intelijen Polsek Baito.
Kasus ini kali pertama mencuat di media sosial pada 21 Oktober 2024.
Saat itu, Kapolres Konawe Selatan, Febry Sam Laode, mengaku sudah melakukan mediasi berkali-kali sejak kasus dilaporkan pada April 2024.
Namun, lantaran tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
Buntut kasus itu, Supriyani pun ditahan dan kini tengah dalam proses sidang.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Meski Guru Supriyani Dituntut Bebas, Kuasa Hukum Andri Darmawan Kritik Jaksa Soal Penuntutan
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunnewsSultra.com/Laode Ari/Apriliana Suriyanti)