TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus guru Supriyani akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/11/2024) besok.
Agenda sidang yakni pembacaan pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum Supriyani.
Meski dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tuntutan tersebut dianggap janggal.
Berikut 3 kejanggalan tuntutan JPU yang dibacakan pada Senin (11/11/2024) lalu:
-
JPU Dianggap Cari Aman
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menegaskan tuntutan yang dibacakan Ujang Sutisna selaku Kepala Kejari Konawe Selatan, bukanlah tuntutan bebas.
"Dia (JPU) menuntut lepas dari segala tuntutan hukum," ungkapnya, Rabu (13/1//2024), dikutip dari YouTube NusantaraTV.
Menurutnya, JPU menganggap Supriyani melakukan pemukulan ke siswa namun bukan tindakan pidana.
Hal tersebut dilakukan agar posisi JPU aman dan tuntutannya diapresiasi publik.
"Kalau menilai bahwa sepertinya jaksa cari aman saja."
"Karena di satu sisi dia menyatakan Supriyani terbukti melakukan perbuatan (pemukulan), tapi di sisi lain dia menuntut bebas," tukasnya.
Baca juga: Polda Sultra Benarkan Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Dicopot, Terseret Kasus Uang Damai Supriyani
2. Kesaksian Siswa Berbeda
Andri Darmawan menyoroti alasan JPU menuding Supriyani memukul siswa.
"Menurut kami tuntutan JPU yang menyatakan Supriyani melakukan pemukulan itu itu cuma berdasarkan asumsi," tegasnya.
Selama proses sidang, saksi anak yang dihadirkan memberikan keterangan yang berbeda terkait waktu pemukulan.
JPU yang kebingungan menetapkan kasus pemukulan terjadi pukul 10.00 Wita seusai yang tertulis di BAP.
"Nah ini kan keragu-raguan yang kami lihat bahwa Jaksa sebenarnya tidak bisa memetakkan dengan jelas kapan (kejadian pemukulan)."
"Jaksa cuma mendasarkan keterangan anak yang di dalam BAP itu semua serentak mengatakan jam 10.00," lanjutnya.
Baca juga: Guru Supriyani Akan Ajukan Pledoi Kamis Besok, Tuntutan Bebas Dirasa Aneh
3. Tuntutan Tak Masuk Akal
Kronologi pemukulan yang dibacakan JPU dinilai tidak jelas.
Andri menyatakan saat kejadian Supriyani tidak mengajar di kelas korban, namun JPU menuding Supriyani melakukan pemukulan.
"Jaksa meyakini bahwa pada saat kejadian pemukulan, tiba-tiba Supriyani masuk ke kelas korban dan langsung memukul. Nah ini memang tuntutan yang absurd menurut kami," imbuhnya.
Pihaknya akan mengajukan pledoi dan berharap Supriyani tidak dituntut melakukan pemukulan.
"JPU menuntut bebas, tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak mensrea, ini menurut kami sesuatu yang aneh," pungkasnya.
Supriyani akan Lapor Balik
Jika Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim, sejumlah langkah hukum telah disiapkan untuk memberikan efek jera orang-orang yang melakukan kriminalisasi terhadap Supriyani.
"Tentunya bahwa kami berharap kalau ini putusan bebas, kami akan melakukan langkah-langkah misalnya mengembalikan nama baik dan rehabilitasi kepada Bu Supriyani."
"Kemudian juga, kami akan menuntut pihak-pihak yang telah melakukan kriminalisasi terhadap yang merekayasa perkara ini hingga sampai ke persidangan," terang Andri, Selasa (12/11/2024).
Baca juga: Kasus Guru Supriyani, PGRI Sulawesi Tenggara Berharap Hakim Jatuhkan Vonis Bebas Tanpa Syarat
Sejumlah nama yang akan dilaporkan balik yakni Aipda WH, istrinya, hingga oknum Polsek Baito.
Menurutnya, ada rekayasa dalam kasus ini hingga kesalahan prosedur penyelidikan.
"Kami berharap adanya vonis bebas supaya kami bisa melakukan tuntutan semisal orang tua korban yang melakukan laporan palsu."
"Kemudian ada aparat misalnya Polsek Baito yang menyalahgunakan kewenangannya dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan ini," tukasnya.
Andri Darmawan menegaskan langkah hukum tersebut merupakan keinginan dari Supriyani yang merasa tertekan usai dilaporkan.
Supriyani ingin orang-orang yang melakukan kriminalisasi mendapat hukuman yang setimpal.
"Dia tidak ingin hukuman ini berlaku untuk Ibu Supriyani saja tetapi juga tidak bisa berlaku kepada orang lain, khususnya yang melakukan rekayasa kasus dan melakukan kriminalisasi terhadap Supriyani," pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Meski Guru Supriyani Dituntut Bebas, Kuasa Hukum Andri Darmawan Kritik Jaksa Soal Penuntutan
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsSultra.com/Desi Triana/Samsul)