"Sangat baik untuk memberi pelajaran kepada anggota Polri supaya tidak sembarangan melakukan perbuatan yang nyeleneh-nyeleneh," sambungnya.
Peran Iptu Idris dalam Kasus Supriyani
Diketahui, Iptu Muhammad Idris baru 7 bulan menjabat sebagai Kapolsek Baito.
Ia melakukan serah terima jabatan (sertijab) pada Kamis (4/4/2024).
Kasus guru Supriyani termasuk kasus yang ditangani di awal Iptu Muhammad Idris menjabat karena terjadi pada Rabu, 24 April 2024 lalu.
Aipda WH sebagai pelapor mendatangi Iptu Muhammad Idris untuk melaporkan kasus pemukulan yang dialami anaknya pada Minggu, 28 April 2024.
Baca juga: Kasus Guru Supriyani, PGRI Sulawesi Tenggara Berharap Hakim Jatuhkan Vonis Bebas Tanpa Syarat
Iptu Muhammad Idris kemudian meminta Supriyani mendatangi Mapolsek Baito untuk memberikan klarifikasi.
Upaya mediasi dilakukan berulang kali namun tidak menemukan titik temu sehingga Supriyani ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol. Moch Sholeh menyatakan Kapolsek Baito Iptu Muh Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin terindikasi melakukan pelanggaran etik kepolisian.
"Jadi saat ini dua oknum anggota tersebut sementara kami mintai keterangan terkait kode etik."
"Untuk sementara kami mintai pendalaman keterangan untuk dua personel ini," bebernya, Selasa (5/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Propam Polda Sultra mendapat bukti adanya permintaan uang Rp2 juta kepada Supriyani.
Bukti permintaan uang damai Rp50 juta masih diselidiki.
"Kita sudah kroscek soal permintaan uang Rp50 juta tapi belum terlihat, indikasinya ada. Maka kami perlu penguatan dari kepala desa dan saksi lainnya," katanya.
Baca juga: Ungkit Somasi Bupati Konsel ke Supriyani, Susno Duadji Bandingkan dengan Camat: Tahu Aturan Nggak?
Kades Dipaksa Buat Kesaksian Palsu
Kades Wonua Raya, Rokiman, diperiksa Propam Polda Sultra perihal uang damai Rp50 juta dalam kasus penganiayaan siswa anak Aipda WH.