News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Praktisi Hukum Edwin Partogi Soroti Tuntutan Bebas Supriyani: Bagian dari Cuci Dosa Jaksa

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Praktisi hukum, Edwin Partogi (kiri) menilai tuntutan bebas terhadap guru Supriyani (kanan) merupakan bagian cuci dosa dari jaksa.

"Saya merasa memang kemudian jaksa berupaya merubah posisi menjadi pahlawan dalam perkara ini kemudian membuat tuntutan lepas."

"Padahal sebenarnya dari sejak awal saya sampaikan perkara ini gak perlu maju kalau jaksanya cukup profesional dalam menangani perkara ini sejak awal," bebernya.

Sebelumnya, mantan Kabareskrim Komjen Pol. (Purn.) Susno Duadji juga menyoroti tuntutan bebas terhadap Supriyani.

Susno menyebut ada tiga kesalahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus guru Supriyani.

"Jaksa telah melakukan tiga kesalahan dalam menegakkan keadilan," katanya, dikutip dari YouTube Nusantara TV, Selasa (12/11/2024).

Kesalahan pertama, menerima berkas perkara Supriyani yang disebutnya tidak ada bukti.

"Alat buktinya sangat minim bahkan boleh dikatakan sama sekali tidak ada alat bukti."

"Justru alat bukti yang ada menunjukkan Supriyani tidak melakukan perbuatan yang disangkakan oleh penyidik," ungkapnya.

Kesalahan kedua adalah melakukan penahanan terhadap Supriyani yang didakwa menganiaya muridnya, yang seorang anak polisi.

Sementara itu, kesalahan ketiga adalah tuntutan bebas terhadap Supriyani.

Susno menilai ada keanehan dalam tuntutan tersebut, yakni terkait alasan jaksa yang tetap beranggapan Supriyani melakukan penganiayaan terhadap muridnya, tetapi membuat tuntutan bebas karena dianggap tak ada niat jahat.

Baca juga: 2 Rencana Kubu Supriyani jika Diputus Bebas, Kuasa Hukum: Supaya Ada Pertanggungjawaban

"Ini bagus tuntutan bebas tapi anehnya, yang kita tidak terima itu adalah alasannya."

"Perbuatan itu ada diujungnya kemudian niatnya tidak ada. Ya kalau mau dibebaskan bebaskan sekalian saja."

"Jadi katakan, perbuatannya tidak terbukti maka dia harus bebas," tandasnya.

Mantan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK) Edwin Partogi melakukan sesi foto usai wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024). (TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini