News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Praktisi Hukum Edwin Partogi Soroti Tuntutan Bebas Supriyani: Bagian dari Cuci Dosa Jaksa

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Praktisi hukum, Edwin Partogi (kiri) menilai tuntutan bebas terhadap guru Supriyani (kanan) merupakan bagian cuci dosa dari jaksa.

TRIBUNNEWS.COM - Tuntutan bebas terhadap guru Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, justru menuai polemik.

Sejumlah pihak mengkritik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuntutan tersebut.

Pasalnya, jaksa tetap beranggapan Supriyani telah melakukan tindak pidana menganiaya muridnya, yang seorang anak polisi.

Namun, di sisi lain, jaksa juga menuntut bebas Supriyani karena dianggap tak ada niat jahat.

Praktisi hukum Edwin Partogi pun menyoroti tuntutan jaksa tersebut.

Menurutnya, tuntutan bebas itu merupakan upaya cuci dosa yang dilakukan oleh jaksa.

"Ada kesan ini bagian dari cuci dosa dari jaksa karena sebenarnya kan proses perkara sampai persidangan tidak akan terjadi kalau tidak ada dakwaan dari jaksa yang dari proses penyerahan perkara dari penyidik ke jaksa," katanya, dikutip dari YouTube Nusantara TV, Rabu (13/11/2024).

Edwin menuturkan jaksa punya kewenangan untuk melakukan penghentian perkara di level kejaksaan, tetapi hal itu tidak dilakukan.

Edwin juga menilai ada nuansa tidak ikhlas dari jaksa dalam membuat tuntutan tersebut.

Ia kemudian menyinggung kesaksian dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara, Raja Al Fath Widya Iswara, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Kamis (7/11/2024).

Dalam kesaksiannya, Raja mengatakan luka yang dialami korban D tidak disebabkan oleh pukulan sapu ijuk.

Baca juga: 3 Kejanggalan Tuntutan Bebas Supriyani: JPU Dianggap Cari Aman hingga Waktu Pemukulan Sesuai BAP

Luka itu juga bukan memar, melainkan melepuh seperti luka bakar dan luka lecet.

"Sehingga jika merujuk pada dokter forensik ini saja, untuk membantah alat bukti atau barang bukti yang diajukan sebagai alat kekerasan yaitu sapu ijuk," ungkapnya.

Lebih lagi, Edwin menilai tuntutan tersebut adalah bagian dari upaya jaksa merubah posisi menjadi "pahlawan" dalam kasus Supriyani.

"Saya merasa memang kemudian jaksa berupaya merubah posisi menjadi pahlawan dalam perkara ini kemudian membuat tuntutan lepas."

"Padahal sebenarnya dari sejak awal saya sampaikan perkara ini gak perlu maju kalau jaksanya cukup profesional dalam menangani perkara ini sejak awal," bebernya.

Sebelumnya, mantan Kabareskrim Komjen Pol. (Purn.) Susno Duadji juga menyoroti tuntutan bebas terhadap Supriyani.

Susno menyebut ada tiga kesalahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus guru Supriyani.

"Jaksa telah melakukan tiga kesalahan dalam menegakkan keadilan," katanya, dikutip dari YouTube Nusantara TV, Selasa (12/11/2024).

Kesalahan pertama, menerima berkas perkara Supriyani yang disebutnya tidak ada bukti.

"Alat buktinya sangat minim bahkan boleh dikatakan sama sekali tidak ada alat bukti."

"Justru alat bukti yang ada menunjukkan Supriyani tidak melakukan perbuatan yang disangkakan oleh penyidik," ungkapnya.

Kesalahan kedua adalah melakukan penahanan terhadap Supriyani yang didakwa menganiaya muridnya, yang seorang anak polisi.

Sementara itu, kesalahan ketiga adalah tuntutan bebas terhadap Supriyani.

Susno menilai ada keanehan dalam tuntutan tersebut, yakni terkait alasan jaksa yang tetap beranggapan Supriyani melakukan penganiayaan terhadap muridnya, tetapi membuat tuntutan bebas karena dianggap tak ada niat jahat.

Baca juga: 2 Rencana Kubu Supriyani jika Diputus Bebas, Kuasa Hukum: Supaya Ada Pertanggungjawaban

"Ini bagus tuntutan bebas tapi anehnya, yang kita tidak terima itu adalah alasannya."

"Perbuatan itu ada diujungnya kemudian niatnya tidak ada. Ya kalau mau dibebaskan bebaskan sekalian saja."

"Jadi katakan, perbuatannya tidak terbukti maka dia harus bebas," tandasnya.

Mantan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK) Edwin Partogi melakukan sesi foto usai wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024). (TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN)

Sebelumnya, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, juga menilai tuntutan jaksa aneh.

Sebab, alasannya tidak masuk ke dalam alasan pembenar ataupun pemaaf.

"JPU Menuntut bebas tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak mensrea, ini menurut kami sesuatu yang aneh," ungkapnya.

Oleh karena itu, pihak kuasa hukum Supriyani tetap melanjutkan persidangan pada Kamis (14/11/2024).

"Kami akan melakukan pembelaan," kata Andri kepada Majelis Hakim tentang tuntutan yang diberikan JPU.

Alasan JPU Tuntut Supriyani Bebas

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, menuturkan pertimbangan JPU mengajukan tuntutan bebas itu lantaran tidak ditemukan hal-hal yang memberatkan Supriyani.

JPU menilai luka yang dialami korban tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.

Lalu, perbuatan Supriyani terhadap korban dinilai bersifat mendidik dan dilakukan secara spontan.

"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," terang JPU.

Selama menjalani persidangan sebanyak tujuh kali, Supriyani juga dinilai sopan dan kooperatif.

Supriyani memiliki dua orang anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang orang tua. Guru honorer itu juga belum pernah dihukum.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Meski Guru Supriyani Dituntut Bebas, Kuasa Hukum Andri Darmawan Kritik Jaksa Soal Penuntutan

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini