“Tadi di pledoi kami menggambarkan semua fakta-fakta. Kita analisis semua alat-alat bukti. Apakah semua alat bukti saling berkesesuaian, apakah dia memiliki kekuatan pembuktian,” kata Andri usai sidang, dikutip dari Tribun Sultra.
“Sehingga kami pada akhirnya tiba pada kesimpulan akhir bahwa Bu Supriyani tidak terbukti melakukan seperti yang dituduhkan yaitu melakukan kekerasan terhadap seorang anak,” lanjutnya.
Dia pun membeberkan poin-poin kesimpulan yang disampaikan dalam sidang pledoi tersebut.
Salah satunya, Andri menyimpulkan keterangan Aipda WH dan istrinya terkait kondisi korban tidak bisa dijadikan alat bukti.
Pasalnya, keterangan dari mereka dianggap hanya bersifat testimoni.
“Keterangan saksi yang disumpah. Guru-guru semua jelas menyampaikan tidak ada kejadian itu,” ujarnya.
“Kalau keterangan orangtua itu bersifat testimoni, tidak melihat langsung kejadiannya,” kata Andri menambahkan.
Dia juga mendasarkan kesimpulan tersebut atas keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
Baca juga: Sidang Supriyani: Pembelaan Guru Honorer di Tengah Tuduhan Penganiayaan
Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, mengatakan keterangan anak tidak bisa diandalkan dalam perkara ini karena kualitasnya dipertanyakan.
Sementara, ahli forensik, Dr Raja Al Fath Widya Iswara, yang berpendapat bahwa luka korban bukan disebabkan sapu.
Tapi disebabkan penyebab lain yakni gesekan dengan benda yang permukaannya kasar.
“Kemudian keterangan saksi anak kita sesuaikan lagi. Apakah dia berkesesuaian dengan kesaksian saksi yang lain,” jelas Andri.
Andri mencontohkan keterangan saksi anak yang menyebutkan waktu kejadian pemukulan terjadi pada pukul 08.30 WITA.
“Sementara saksi gurunya, Ibu Lilis, mengatakan bahwa tidak ada kejadian itu,” ujarnya.
“Kemudian ada saksi anak yang menyebutkan jam 10. Sementara ibu guru, guru-gurunya menyatakan bahwa kalau jam 10 anak kelas 1 sudah pulang semua,” kata Andri menambahkan.