Dengan berbagai rangkaian pembuktian tersebut dalam persidangan, kata Andri, tim kuasa hukum guru Supriyani pun menyimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pemukulan seperti yang dituduhkan.
“Ini tidak ada kejadian sebenarnya. Kami akhirnya meminta agar ini bisa dibebaskan oleh majelis hakim,” jelasnya menambahkan.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Sultra dengan judul "Ajukan Pledoi, Kuasa Hukum Sebut Supriyani Tak Terbukti Pukul Muridnya, Minta Hakim Terima Pembelaan"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Sultra/Samsul)
Artikel lain terkait Guru Supriyani Dipidanakan