Kuasa hukum itu mengklaim Supriyani terbukti memukul D yang menjadi anak didiknya.
“Kami menerima ya, bahwa jika Supriyani divonis percobaan misalnya. Namun, poin pentingnya di sini adalah bagaimana Supriyani ini terbukti melakukan pemukulan. Karena terlalu jauh ya, publik sampai menjustifikasi bahwa ini ada rekayasa kasus,” ujarnya.
La Ode mengakui ada hal yang bermasalah dalam prosedur penanganan kasus itu. Namun, dia juga menyinggung adanya pihak yang mencari panggung.
“Ada pihak-pihak yang mencari panggung. Yang setelah mediasi kemudian mencabut kembali,” katanya.
Baca juga: Update Sidang Pledoi Supriyani: Tuntutan JPU Dianggap Janggal, Minta Majelis Hakim Beri Vonis Bebas
La Ode dengan tegas menyebut Supriyani sudah mengakui perbuatannya sebelum mediasi-mediasi dilakukan, tetapi hal itu tidak pernah terungkap kepada publik.
“Kami banyak keterangan dan banyak saksi juga bahwa Ibu Supriyani itu sudah beberapa kali mengakui, bahkan menangis-nangis, memeluk, dan bahkan membawa uang untuk perdamaian, dan itu membuat ketersinggungan dari pihak korban.”
“Kalau memang tidak bersalah kan, itu tidak diakui berkali-kali,” ucap dia.
Kemudian, dia mengklaim tidak ada faktor relasi kuasa dan penekanan dalam pengakuan itu.
“Saya garis bawahi di awal-awal Ibu Supriyani mengakui,” katanya menegaskan.
Dia mengatakan tujuan pihak korban bukan untuk menghukum Supriyani, melainkan membuktikan bahwa sang guru benar-benar memukul korban.
(Tribunnews/Febri/La Ode Ari)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Detik-detik Pembelaan Guru Supriyani di Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Ungkap ‘Kejanggalan’ Tuntut Lepas