Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, membenarkan penangkapan yang bersangkutan.
“Setelah gelar perkara, IV resmi kami tetapkan sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan secara tegas di Bandara Juanda sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Kombes Dirmanto, dikutip dari Instagram @humaspolrestabessurabaya, Jumat (15/11/2024).
Dirmanto melanjutkan, pihaknya sebelumnya sudah memeriksa total 19 saksi, termasuk 11 saksi yang diperiksa hingga Kamis sore.
Sementara nasib Ivan Sugianto sudah diamankan di Gedung PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Dirmanto menegaskan, hingga kini pihaknya masih mendalami kasus siswa SMA dipaksa sujud minta maaf dan menggonggong.
“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Perkembangan terbaru akan kami sampaikan setelah pemeriksaan selesai,” tambah Dirmanto.
Informasi tambahan, Ivan Sugianto dijerat pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP.
Ia terancam dijerat hukuman 3 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra)