Dalam pleidoi tersebut, Andri menyatakan Supriyani tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap muridnya yang berinisial D.
"Kami tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim untuk menerima pembelaan dan menyatakan bahwa Supriyani tidak terbukti melakukan tindak pidana," ungkap Andri saat membacakan pleidoi.
Baca juga: Walau Tuntut Bebas, Jaksa Tetap Yakin Guru Supriyani Pukul Murid
Namun, JPU menolak nota pembelaan tersebut.
Dalam tanggapannya, JPU menyatakan argumen kuasa hukum tidak serta merta menghapuskan perbuatan terdakwa yang telah dibuktikan di persidangan.
"Fakta-fakta di persidangan membuktikan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur yang kami dakwakan," tegas JPU.
JPU juga mengapresiasi usaha tim penasehat hukum dalam membela kliennya.
Baca juga: Saat Supriyani Cium Anaknya Usai Sidang Pleidoi, Murid Beri Dukungan Minta Hakim Bebaskan Sang Guru
"Kami menghargai jerih payah saudara tim penasehat hukum dalam membela kliennya untuk mendapat keadilan," tambah JPU.
Dengan ditolaknya nota pembelaan kuasa hukum, JPU tetap pada tuntutan awal yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya.
Sidang ini menandai kelanjutan proses hukum bagi Supriyani, yang masih harus menunggu keputusan majelis hakim terkait nasibnya di pengadilan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Endra Kurniawan)
Baca berita lainnya terkait Guru Supriyani Dipidanakan.