“Sehingga dapat dipastikan akibat benturan itu, menurut pelaku ketika korban ditarik, korban sempat kejang-kejang dan tidak lama kemudian, kejang berhenti. Korban meninggal dunia,” ujarnya.
Setelah korban meninggal dunia, Dedi dan Mariani langsung rujuk dan kompak membuang mayat korban.
"Pengakuan pelaku yang kami amankan motifnya cemburu, di mana pelaku merasa sakit hati karena korban ada hubungan dekat dengan suaminya,” kata Kompol Jhonson.
Polisi menyebut, tersangka Dedi, Gunawan, dan Sanif berperan mengangkat hingga membuang mayat korban dari lokasi kejadian di Jalan Sehati, Gang Buntu, Kelurahan Jati Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan ke Jalan Ismail Harun, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan.
Gunawan dan Sanif ikut mengangkat mayat korban ke sepeda motor yang dikemudikan Dedi berboncengan dengan Mariani.
Mayat Dameriahta dibonceng di tengah oleh Mariani dan Dedi, lalu diletakkan begitu saja di lokasi penemuan sampai akhirnya ditemukan warga pada Selasa 13 November sekitar pukul 06:00 WIB.
Tak lama setelah penemuan jasad korban polisi pun bergerak dan menangkap keempat pelaku.
Saat ini empat tersangka sudah ditahan di Polsek Medan Tembung.
Mereka terancam kurungan penjara selama 15 tahun.
“Mereka dijerat Pasal 338 Subsider pasal 351 ayat 3,” kata Kompol Jhonson.
Sementara itu, Syahrum Lubis, suami dari Dameriahta Tarigan, tidak menyangka istrinya ditemukan meninggal dunia di dekat tumpukan sampah.
Pasangan Syahrum Lubis dan Dameriahta sudah dikarunia tiga orang anak yang usianya masih remaja.
Pria berusia 57 itu menuturkan, pada Selasa (12/11/2024) pagi sekira pukul 05.00 WIB, istrinya berangkat dari rumahnya di Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung, hendak bekerja sebagai pengasuh balita atau baby sitter.
Saat itu, dirinya sedang tertidur dan istrinya tidak ada pamit meninggalkan rumah.