News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasusnya Viral Tapi 3 Tersangka Skincare Bermerkuri Tidak Ditahan, Polda Sulsel Dicap Agak Lain

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto tiga tersangka skincare bermerkuri tapi tidak ditahan oleh Polda Sulsel: Mira Hayati, suami Fenny Frans berinisial MS alias Mustadir Dg Sila dan owner RG Glow berinisial AS alias Agus Salim. Polda Sulsel dicap agak lain karena tak tahan 3 tersangka skincare bermerkuri, menurut LBH Makassar ada perlakuan berbeda oleh penyidik jika dibandingkan kasus lain.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, tidak ditahannya tiga tersangka itu merupakan kewenangan penyidik.

"Ya ditahan atau tidak itu kewenangan dari Penyidik, tetapi fokusnya adalah penanganan kasus berlanjut & tidak ada kendala, di samping itu salah satu TSK MH dalam kondisi Hamil dan sakit," jelas Kombes Pol Didik Supranoto.

 

Polda Sulsel Tidak Menahan 3 Tersangka Skincare Merkuri

Polda Sulsel akhirnya mengumumkan identitas tiga tersangka kasus skincare mengandung bahan berbahaya, merkuri. 

Ketiga tersangka itu, adalah owner dari skincare Mira Hayati berinisial MH alias Mira Hayati, dari kosmetik Fenny Frans berinisial MS alias Mustadir Dg Sila yang diketahui merupakan suami dari Fenny Frans dan ketiga owner RG Glow berinisial AS alias Agus Salim.

"Tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah (MH), (MS) dan (AS)," tulis rilis resmi Humas Polda Sulsel, Rabu (13/11/2024).

Kolase foto tiga tersangka skincare bermerkuri tapi tidak ditahan oleh Polda Sulsel: Mira Hayati, suami Fenny Frans berinisial MS alias Mustadir Dg Sila dan owner RG Glow berinisial AS alias Agus Salim. (TribunTimur/HO)

 

Polda Sulsel Jawab Alasan 3 Tersangka Skincare Merkuri Makassar Tak Ditahan

Tiga tersangka peredaran skincare atau kosmetik mengandung bahan berbahaya oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel, tidak ditahan.

Meski tidak ditahan, Polda Sulsel berdalih bahwa proses penyidikan tetap berjalan.

"Yang penting kan proses penyidikan berjalan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto saat dikonfirmasi, Rabu (13/11/2024) sore.

"Penahanan itu kan kewenangan penuh penyidik, kalau kira-kira tidak dilakukan penahanan tapi proses lancar, mungkin itu pertimbangan penyidik," sambungnya.

Satu di antara alasan penyidik tidak melakukan penahanan, kata Didik adalah kondisi tersangka Mira Hayati, yang dalam kondisi tidak sehat.

"Sementara ini tidak dilakukan penahanan karena ada beberapa pertimbangan, kalau tidak salah itu yang satu hamil dan sakit, itu si Mira Hayati," ujarnya.

Sementara dua tersangka lainnya, Mustadir Dg Sila dan Agus Salim, lanjut Didik, juga tidak ditahan demi rasa keadilan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini