TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan kembali menyoroti jalannya persidangan kliennya yang dituduh melakukan penganiayaan kepada murid di sekolahnya.
Andri menilai, Supriyani mengalami kondisi pelik, satu sisi kliennya merupakan orang susah, di sisi lain Supriyani dipaksa bersalah.
Kondisi tersebut juga tergambarkan dalam surat pleido berjudul 'Orang Sudah, Harus Salah' yang dibaca dalam persidangan di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (14/11/2024) kemarin.
"Itu menggambarkan betapa seorang guru honorer, Supriyani gaji Rp 300.000 harus berhadap dengan kuasa aparat hukum. Kita mulai lihat dari proses awal penyidikan, berhadapan dengan polisi kemudian di kejaksaan juga, kemudian setelah kasus ini viral dan masuk persidangan harus berhadapan lagi dengan pemerintah daerah (disomasi)."
"Jadi seorang Supriyani, yang kita katakan orang susah betul-betul harus berhadapan dengan kekuasaan, baik ini penegak hukum maupun pemerintah untuk memaksakan dia bersalah," kata Andri, dikutip dari kanal YouTube NusantaraTV, Sabtu (16/11/2024).
Andri menegaskan, sudah sejak awal kasus bergulir, Supriyani sudah berkali-kali membantah melakukan penganiayaan.
Ditambah lagi tidak adanya alat bukti yang membuktikan terdakwa melakukan hal yang dituduhkan.
Andri menambahkan, seharusnya kasus Supriyani tidak perlu diselesaikan lewat persidangan. Ia menyebut kasus kliennya naik ke meja hijau karena dipaksakan.
"Perkara ini memang seharusnya tidak sampai ke persidangan, akhirnya ramai kan. Perkara ini dipaksakan mulai dari tahapan penyidikan hingga penuntutan," katanya.
"Semakin membuat bahwa perkara ini ada apa-apanya gitu, dari awal ini bermasalah, dari awal bersengkarut," tegasnya.
Baca juga: 5 Populer Regional: Nasib Apes Ivan Sugianto, Gantian Diminta Sujud - Babak Baru Kasus Supriyani
Tuding JPU Cuma Cari Aman
Dalam kesempatan lain, Andri buka-bukaan terkait tuntutan bebas yang dilayangkan kepada kliennya.
Perlu diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bebas Supriyani atas kasus dugaan penganiayaan kepada murid di sekolahnya.
Pembacaan tuntutan bebas dilakukan oleh Kepala Kejari Konawe Selatan, Ujang Sutisna yang juga selaku JPU pada Sidang lanjutan di PN Andoolo Konawe Selatan, Senin (11/11/2024) kemarin.
Andri menegaskan, tuntutan untuk Supriyani bukanlah tuntutan bebas.
"Bukan tuntutan bebas ya, jadi dia (JPU) menuntut lepas dari segala tuntutan hukum," katanya, dikutip dari kanal YouTube NusantaraTV, Rabu (13/1//2024).
Andri menyebut, JPU menganggap bahwa Supriyani melakukan perbuatan pemukulan, tapi bukan tindakan pidana.
Di matanya, tuntutan bebas yang diberikan, agar posisi JPU aman di mata publik.
"Kalau menilai bahwa sepertinya jaksa cari aman saja."
"Karena di satu sisi dia menyatakan Supriyani terbukti melakukan perbuatan (pemukulan), tapi di sisi lain dia menuntut bebas," lanjutnya.
Pada akhirnya, Andri menilai tuntutan bebas JPU memiliki keanehan.
Kejanggalan tersebut berasal dari pertimbangan JPU untuk menuntut bebas Supriyani.
"Aneh ya karena kalau kami lihat pertimbangannya bahwa, kenapa dia menuntut lepas."
"Menuntut lepas karena menurut Jaksa tidak ada mens rea niat jahat di situ terhadap apa yang dilakukan Supriyani."
"Menurut kami tuntutan JPU yang menyatakan Supriyani melakukan pemukulan itu itu cuma berdasarkan asumsi," urainya.
Baca juga: Pleidoi Supriyani Ditolak, Kuasa Hukum Ingatkan JPU: Tuntut Seorang Bersalah Harus Berdasarkan Bukti
Keragu-raguan jaksa
Andri kemudian menyoroti jalannya sidang dari awal hingga pembacaan tuntutan.
Ia menyebut, selama sidang jaksa kokoh dalam pendiriannya menyebutkan kejadian pemukulan terjadi pada jam 10.
Namun ketika saksi-saksi dihadirkan, waktu tersebut berubah-ubah.
"Di persidangan anak-anak ini semua berubah keterangannya, jadi ada yang mengatakan anak korban (pemukulan terjadi pada) jam 08.30."
"Kemudian ada yang menyatakan jam 10, ada saksi yang menyatakan tidak tahu," katanya.
Ia menilai, jaksa kebingungan menentukan waktu kejadian.
Namun pada akhirnya, jaksa meyakini kejadian dalam rentan waktu jam 10.00.
"Nah ini kan keragu-raguan yang kami lihat bahwa Jaksa sebenarnya tidak bisa memetakkan dengan jelas kapan (kejadian pemukulan)."
"Jaksa cuma mendasarkan keterangan anak yang di dalam BAP itu semua serentak mengatakan jam 10.00," papar Andri.
Andri juga menyoroti jaksa tidak bisa menguraikan secara jelas kronologi Supriyani dituding melakukan pemukulan kepada murid di sekolahnya.
"Jaksa meyakini bahwa pada saat kejadian pemukulan, tiba-tiba Supriyani masuk ke kelas korban dan langsung memukul. Nah ini memang tuntutan yang absurd menurut kami," tegasnya.
Informasi tambahan, Supriyani sudah menjalani sidang pleido pada Kamis (14/11/2024) kemarin.
Nota pembelaan yang diajukan kuasa hukum Supriyani ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kini, Supriyani tinggal menunggu sidang vonis kepada dirinya.
(Tribunnews.com/Endra)