News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Motif Lansia Bunuh Adik di Surabaya, Ngaku Sakit Hati hingga Merasa Terusir

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saat Anggota Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya membawa Tersangka AAS

TRIBUNNEWS.COM - Seorang adik tega membunuh adik kandung dan keponakannya sendiri di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/11/2024) lalu.

Pelaku, AAS (68) (sebelumnya disebut AY) menghabisi nyawa adiknya sendiri, SH (62) dan keponakannya, CKC (34) di sebuah rumah di Jalan Putat Indah Timur I, Sukomanunggal, Surabaya.

Saat dihadirkan di konferensi pers, AAS tega membunuh adiknya sendiri lantaran sakit hati dengan olokan korban mengenai sengketa rumah warisan orang tua.

Mengutip TribunJatim.com, ia juga merasa terusir dari rumah yang ditempatinya dari kecil.

AAS menganggap adiknya mengakuisisi kepemilikan rumah tersebut.

Padahal, selama ini AAS lah yang tinggal lebih lama di rumah itu.

Sementara adiknya tinggal di rumah anak.

Korban menyebut AAS gila saat meminta surat rumah atas kepemilikan orang tuanya.

"Setelah itu saya disindiri terus ya ada kejadian pengusiran pengusiran mangkel,"

"Saya dikatakan yang tidak tidak. Gila apa. Saya minta surat keterangan (rumah) milik orangtua, nggak dikasih."

"Kata dia, "kamu cari di Kenjeran ke mbokmu. Kan (abu jenazah ibu) dilarung"," ujarnya di Mapolsek Sukomanunggal, pada Sabtu (16/11/2024). 

Baca juga: Gegara Warisan, Lansia di Surabaya Bunuh Adik dan Keponakan

AAS yang kini jadi tersangka menyebut, perselisihan soal rumah warisan terjadi ketika orang tuanya meninggal pada 2020, lalu.

Semenjak orang tuanya meninggal, ia diusir oleh korban dari rumah tersebut.

Ada Uang Kompensasi Rp200 Juta

Setelah diusir, AAS diberikan uang kompensasi senilai Rp200 juta.

Namun, uang yang ia terima dari sengketa rumah warisan ini baru Rp100 juta.

"Saya sudah tinggal di sana pak. Bukan soal kompensasi. Yang dikasih dia cuma 100 juta, bukan 200 juta. Dia bilang dicicil," katanya. 

Kini, AAS pun mengaku menyesal setelah melakukan perbuatannya.

"Ya pertama kali, saya emosi. Tapi sekarang ya saya menyesal," jelasnya. 

Kini, AAS dikenakan Pasal 340 dan 338 Sub 351 Ayat 2 tentang Pembunuhan Berencana.

Ia pun terancam pidana maksimal hukuman mati.

Diwartakan sebelumnya, AAS menghabisi nyawa kedua korban saat sedang mediasi soal rumah warisan.

Diketahui, AAS merupakan anak ketiga dari tujuh bersaudara, sementara SH adalah adik wanita AAS.

Mengutip TribunJatim.com, SH meninggal dunia setelah dilarikan ke RS Mitra Keluarga Surabaya.

SH menderita luka sayatan di lehernya.

Sementara CKC meninggal dunia di RS Mayapada Surabaya setelah mendapatkan luka sayatan di sejumlah bagian tubuhnya.

Baca juga: Mediasi soal Rumah Warisan, Pria 68 Tahun Tiba-tiba Bacok Adik Perempuan & Keponakan hingga Tewas

Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Zainur Rofiq menuturkan, sebelum aksi penusukan, sempat terjadi cekcok yang dipicu dari permasalahan sengketa rumah warisan.

Pada hari Kamis malam tersebut, ada mediasi bersama seluruh anggota keluarga besar dari kedua belah pihak.

Mediasi tersebut merupakan momen berembuk penyelesaian masalah sengketa yang kesekian kalinya dalam keluarga besar pelaku dan korban.

Di hari kejadian, pelaku sudah berada di ruang tamu terlebih dahulu.

Sejumlah saudara juga sudah hadir di rumah tersebut.

Namun, saat proses mediasi, pelaku justru ngamuk.

"Si pelaku sudah ada di ruang tamu duluan."

"Nah, semua saudara sudah ada, tapi belum lengkap di rumah itu."

"Mau dimediasi lagi kesekian kali di rumah saudara yang lain, ya TKP itu, lah kok ngamuk, mbacoki (membacok)," ujar Zainur Rofiq.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pengakuan Kakak di Surabaya usai Habisi Nyawa Adik dan Keponakan Karena Warisan, Merasa Terusir

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJatim.com, Tony Hermawan/Luhur Pambudi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini