News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Maut di Tol Purbaleunyi

Polisi Akan Periksa Pihak Perusahaan Tempat Rouf Bekerja Terkait Kecelakaan di Tol Cipularang KM 92

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rouf (43), sopir truk tersangka kecelakaan beruntun Tol Cipularang (kiri) dan kondisi kendaraan saat kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92 pada 11 November 2024.

Rouf dinilai lalai saat berkendara hingga sebabkan kecelakaan beruntun dengan total korban 30 orang, satu diantaranya tewas.

Rouf dijerat sejumlah pasal dari Undang-undang Lalulintas Angkutan Jalan (UULAJ), yakni Pasal 311 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 atau Pasal 310.

Kini ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

 

Penulis: Deanza Falevi

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Masih Dalami Kasus Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Tersangka Bisa Saja Bertambah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini