Rouf dinilai lalai saat berkendara hingga sebabkan kecelakaan beruntun dengan total korban 30 orang, satu diantaranya tewas.
Rouf dijerat sejumlah pasal dari Undang-undang Lalulintas Angkutan Jalan (UULAJ), yakni Pasal 311 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 atau Pasal 310.
Kini ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.
Penulis: Deanza Falevi
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Masih Dalami Kasus Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Tersangka Bisa Saja Bertambah