TRIBUNNEWS.COM – Seorang pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial A (21) tewas ditembak polisi saat berusaha melarikan diri ke Lampung.
Insiden ini terjadi pada Jumat, 15 November 2024, saat A berusaha melawan petugas dengan senjata api.
Kronologi Kejadian
Pencurian motor berlangsung pada Kamis, 14 November 2024, di Jalan Nangka 1, Kelurahan Cengkareng Barat.
A dan rekannya, RDS (23), berboncengan menggunakan sepeda motor untuk mencuri motor di garasi rumah warga.
RDS bertugas memantau situasi dari luar, sementara A mengeksekusi pencurian.
Ketika ketiga anggota polisi tiba di lokasi, RDS berhasil ditangkap, namun A melarikan diri dan mengeluarkan senjata api untuk menyerang Aiptu Wiratama, salah satu petugas.
Tindakan Polisi
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa petugas telah memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke arah kaki A untuk melumpuhkannya.
Namun, A tetap melawan dan menembak kembali, memaksa petugas mengambil tindakan tegas dengan menembak A di bagian dada.
“Pelaku tetap melawan dengan terus menembak, sehingga kami terpaksa memberikan tindakan tegas terukur,” ujar Zain.
Penangkapan dan Penemuan Barang Bukti
Setelah penangkapan RDS, polisi menemukan barang bukti berupa kunci Letter Y, kunci pembuka magnet, dan alat isap narkoba jenis sabu.
Dari interogasi RDS, diketahui bahwa A tinggal di kontrakan di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Namun, saat polisi melakukan penggerebekan, kontrakan tersebut sudah kosong.
Upaya Pelarian dan Akhir Tragis
Polisi melacak A hingga ke Pelabuhan Merak, tempat A berusaha melarikan diri ke kampung halamannya di Lampung.
Saat ditangkap, A mengaku telah membuang senjata api yang digunakannya.