Ancaman hukumannya pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp 12 juta rupiah.
Kemudian, MAT juga dijerat pasal 312 undang-undang 22/2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian terdekat sebagaimana dimaksud pasal 231 ayat (1) huruf a, b, dan c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda Rp 75 juta.
Adapun terhadap teman wanita MAT tadi, sejauh ini polisi tidak menetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya, kejadian tersebut adalah peristiwa kecelakaan lalu lintas.
"Ini merupakan peristiwa Lalu Lintas, yang menjadi objek adalah pengemudi kendaraan."
"Tapi kami juga akan berkomunikasi lebih lanjut dengan kejaksaan, sehingga masih dalam pengembangan," kata Ardi, dikutip dari TribunJogja.com.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Sopir Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Ringroad Sleman Seorang Mahasiswa, Nyetir Sambil Oral Seks
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJogja.com/Ahmad Syaifudin)