News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Setelah Diberhentikan, Komisioner KPU Fakfak akan Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Hukum paslon bupati dan wakil bupati Fakfak nomor urut 01 Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom (Utayoh) berencana segera melaporkan seluruh komisioner KPUD Fakfak yang sebelumnya telah dinonaktifkan sementara ke Bawaslu dan Polres Fakfak, Sabtu (16/11/2024).

Seperti diketahui Pilkada Fakfak  2024,  hanya diikuti dua paslon. Selain Utayoh, ada paslon Samaun Dahlan - Donatus Nimbitkendik.

Meskipun demikian, ucapnya, status keputusan KPU Fakfak yang mendiskualifikasikan Utayoh masih sah.

Menurut Paskalis  perubahan status keputusan KPU Fakfak itu bisa melalui KPU RI atau Mahkamah Agung.

"KPU Papua Barat percaya KPU RI pasti membuat keputusan secepatnya untuk menyelamatkan pilkada Fakfak," katanya.

Untuk sementara, ucapnya, pilkada Fakfak ditangani KPU RI atau KPU Provinsi jika diminta KPU RI.

"Bisa juga dilaksanakan sekretariat KPU Fakfak, tapi bukan  komisioner-nya," ujar Paskalis Semunya.

Dalam jumpa pers yang sama, ia mengumumkan pemberhentian sementara bagi semua komisioner KPU Fakfak.

Mereka adalah Hendra J C Talla, Marthen Luther Singgir, Yosan Massa, Nur Hasmiah, dan Muhammad Idris Rumata.

Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Tim Hukum Utayoh Rencana Laporkan Komisioner KPU Fakfak Nonaktif ke Bawaslu dan Polres

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini