Seperti diketahui Pilkada Fakfak 2024, hanya diikuti dua paslon. Selain Utayoh, ada paslon Samaun Dahlan - Donatus Nimbitkendik.
Meskipun demikian, ucapnya, status keputusan KPU Fakfak yang mendiskualifikasikan Utayoh masih sah.
Menurut Paskalis perubahan status keputusan KPU Fakfak itu bisa melalui KPU RI atau Mahkamah Agung.
"KPU Papua Barat percaya KPU RI pasti membuat keputusan secepatnya untuk menyelamatkan pilkada Fakfak," katanya.
Untuk sementara, ucapnya, pilkada Fakfak ditangani KPU RI atau KPU Provinsi jika diminta KPU RI.
"Bisa juga dilaksanakan sekretariat KPU Fakfak, tapi bukan komisioner-nya," ujar Paskalis Semunya.
Dalam jumpa pers yang sama, ia mengumumkan pemberhentian sementara bagi semua komisioner KPU Fakfak.
Mereka adalah Hendra J C Talla, Marthen Luther Singgir, Yosan Massa, Nur Hasmiah, dan Muhammad Idris Rumata.