News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Motif Istri di Medan Bunuh Selingkuhan Suami, Jasad Korban Ditemukan di Tempat Pembuangan Sampah

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembunuhan. Polsek Medan Tembung mengungkap penemuan mayat Dameriata Tarigan, yang ditemukan di tempat pembuangan sampah di Jalan Ismail Harun, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sseituan pada Senin 12 November lalu.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penemuan jasad wanita di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatra Utara, terungkap.

Wanita bernama Dameriahta Tarigan (42) dibunuh pada Senin (12/11/2024) dan jasadnya dibuang ke tempat pembuangan sampah.

Polisi menangkap 4 tersangka pembunuhan yakni Mariani (49), Dedi (37), Gunawan (41), dan Sanif (36). 

Tersangka Mariani dan Dedi merupakan pasangan suami istri, namun keduanya sudah pisah ranjang.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson, mengatakan Mariani adalah tersangka utama, sedangkan 3 tersangka lain berperan membuang jasad korban.

Kasus ini berawal ketika Mariani mendapat kabar suaminya membawa masuk wanita ke rumah.

“Begitu pelaku utama pulang, melihat korban berada di satu ruangan (kamar) bersama suaminya."

"Pengakuan pelaku yang kami amankan motifnya cemburu, di mana pelaku merasa sakit hati karena korban ada hubungan dekat dengan suaminya,” paparnya, Sabtu (16/11/2024), dikutip dari TribunMedan.com.

Mariani terlibat perkelahian dengan korban di dalam kamar disaksikan Dedi.

Kepala korban dibenturkan ke meja dan lantai hingga mengalami kejang-kejang.

“Sehingga dapat dipastikan akibat benturan itu, menurut pelaku ketika korban ditarik, korban sempat kejang-kejang dan tidak lama kemudian, kejang berhenti. Korban meninggal dunia,” lanjutnya.

Baca juga: Kasus Kakak Bunuh Adik di Surabaya, Lansia Terancam Hukuman Mati

Lantaran panik, Mariani dan Dedi bersepakat membuang jasad korban keluar rumah.

Tersangka Gunawan dan Sanif membantu mengangkat jasad ke sepeda motor,

Dedi berboncengan dengan Mariani membuang jasad yang diletakkan di tengah.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka terancam 15 tahun penjara.

“Mereka dijerat Pasal 338 Subsider pasal 351 ayat 3,” pungkasnya.

Sebelumnya, suami korban, Syahrum Lubis, mengaku kaget dengan kabar penemuan jasad istrinya pada Rabu (13/11/2024) pagi.

Ia menjelaskan istrinya pamit keluar rumah untuk bekerja sebagai pengasuh balita.

Baca juga: Gegara Warisan, Lansia di Surabaya Bunuh Adik dan Keponakan

Setiap hari korban berangkat ke tempat kerja menggunakan angkutan.

"Pagi itu juga dapat kabar, sekitar jam 10.00 WIB. Selama ini dia juga jarang cerita punya masalah atau nggak, karena saya pun sakit," bebernya.

Syahrum menyatakan istrinya dibunuh lantaran ditemukan luka dan tewasnya tak wajar.

"Barang-barangnya nggak ada yang hilang. Hp, dompet kabarnya ada. Nggak ada yang hilang barang-barang itu," pungkasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Dameriata, Wanita yang Mayatnya di Tempat Sampah Tembung Ternyata Dibunuh Istri Sah Selingkuhan

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Fredy Santoso)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini