Sebelumnya, Supriyani dituntut bebas dalam sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, pada Senin, 11 November 2024.
Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ujang Sutisna.
Baca juga: Menanti Serangan Balik Guru Supriyani
Dalam sidang tersebut, JPU Ujang Sutisna menyatakan bahwa Supriyani, yang didakwa atas tuduhan penganiayaan terhadap seorang murid SD yang merupakan anak seorang polisi, seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. Menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," ujar Ujang Sutisna saat membacakan tuntutan.
(Penulis: Laode Ari)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kuasa Hukum Akan Balas Aipda WH dan Aparat Penegak Hukum yang Jebloskan Guru Supriyani ke Penjara