Kemudian, perbuatan Supriyani terhadap korban dinilai bersifat mendidik.
Selain itu, jaksa juga menganggap tindakan Supriyani dilakukan secara spontan.
"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna saat membacakan tuntutan dalam sidang, Senin (11/11/2024).
Tuntutan jaksa itu dibantah Supriyani dalam pleidoinya, Kamis (14/11/2024).
Pleidoi Supriyani yang dibacakan kuasa hukumnya tebalnya 188 halaman dengan judul 'Orang Susah Harus Salah'.
Andri Darmawan, kuasa hukum Supriyani menganggap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) janggal karena Supriyani dinyatakan memukul siswa.
“Kami tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa mengadili dan memutuskan perkara ini, satu menerima pembelaan dari kuasa hukum terdakwa Supriyani dan menyatakan terhadap Supriyani tidak terbukti melakukan tindak pidana,” ucap Andri, Kamis, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan Andri.
Menurut JPU, Supriyani melakukan pemukulan kepada siswa dan pleidoi yang diajukan tidak serta-merta menghapuskan atau meniadakan perbuatan terdakwa.
"Namun demikian, kami sangat menghargai jerih payah saudara tim penasihat hukum dalam membela kliennya untuk mendapat keadilan seadil-adilnya."
"Akan tetapi, fakta-fakta di persidangan membuktikan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur yang kami dakwakan namun sebagai alasan sebagaimana telah kami kemukakan sebelumnya dalam tanggapan ini ataupun surat pidana sebelumnya.”
“Sehingga kami menuntut bebas terdakwa dari segala tuntutan hukum bahwa kami tetap pada pendapat kami sebagaimana telah kami sampaikan dalam tuntutan pidana yang telah kami bacakan pada persidangan tanggal 11 November 2024,” ujar JPU.
Pada Senin 25 November 2024, hakim akan membacakan vonis terhadap guru Supriyani.
(Tribunnews.com/ tribunnewssultra.com/ Laode Ari)
Sebagaian dari artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Didampingi Keluarga, Guru Supriyani Jalani Tes PPPK di Kendari Jelang Vonis Kasus Aniaya Anak Polisi