TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiktokers Lina Mukherjee bebas dari Lapas Wanita Kelas II Palembang, Sumatera Selatan pada hari ini, Rabu (20/11/2024).
Di hari kebebasannya ini Lina Mukherjee tampil nyentrik mengenakan dress berwarna ungu lilac senada dengan tas mininya, lengkap dengan asesoris antingnya.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara pada terdakwa Lina Mukherjee atas kasus pelanggaran terhadap UU ITE, Selasa (19/9/2023) buntut konten makan babi kriuk dengan membaca Bismillah.
Lina Mukherjee Bebas, Asisten: Otw jemput Lina Mukherjee! Queen Come Back
Kabar Lina bebas juga diunggah akun Instagram miliknya yang dikelola oleh asisten.
Terlihat unggahan yang diunggah pada Selasa (19/11/2024), mengabarkan jika timnya berada di dalam pesawat untuk menjemput Lina pulang dari Lapas Wanita di Palembang.
"Otw jemput Lina Mukherjee ! Team Lina Mukherjee selalu kompak, member black maba," tulisnya.
"Queen come back," sambungnya.
Asisten Lina Mukherjee mengucapkan rasa bahagianya kembali berjumpa dengan sang artis setelah setahun dipenjara.
"Sebagai asisten team Lina Mukherjee yg bekerja 7 tahun sangat bahagia besok kembali berjumpa, kami tetap setia i love you lilu @Linamukherjeeteam u adalah bos terbaik yg kita punya," ungkapnya.
Perjalanan Kasus Lina Mukherjee
Sebagaimana diketahui, Selebgram Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee yang terjerat kasus pidana makan kriuk babi baca Bismillah demi konten, resmi dihukum 2 tahun penjara, pada Selasa 18 September 2023 lalu.
Vonis yang dijatuhkan hakim pada pemilik nama asli Lina Lufiawati ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Perjalanan kasus Lina Mukherjee berawal dari Tiktokers yang menetap di Samarinda Kalimantan Timur ini makan kriuk babi dengan membaca Bismillah.
Dalam video di media sosialnya @lilumukerji, ia dengan sadar sebagai umat muslim memakan kulit babi.
Dalam unggahan video itu, Lina Mukherjee mengaku penasaran dengan rasa serta kriuk-nya kulit babi panggang.
"Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari kartu keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya. Jadi hari ini rukun iman udah aku langgar hahaha udah pasti nih kartu keluargaku dicabut," ujarnya dalam video itu.
Lina Mukherjee pun akhirnya dilaporkan seorang Ustadz asal Palembang ke Polda Sumatera Selatan akibat konten makan kriuk babi.
Disuruh Manajer
Ternyata ada sosok dibalik Lina Mukherjee yang menyuruhnya melakukan konten makan babi tersebut, meskipun ia menganut agama islam gegara disuruh manajer.
Orang yang menyuruh membuat konten tersebut ialah F****n yang tak lain adalah manajernya sendiri.
Sosok tersebut diungkap langsung oleh Lina Mukherjee.
Melalui akun instagram pribadinya, Lina Mukherjee pun mengungkapkan sosok manajer yang menyuruhnya makan babi.
"Dasar si F**man ya, maunya cuma karena duit," kata seseorang yang mengirim DM.
Lina menyebut manajernya itu diduga menyuruhnya demi meraup pundi-pundi uang.
"Gitulah, semua diduitin, makan babi aja yang nyuruh si F**man. Manajer kejam akhirnya viral ha ha." balas Lina Mukherjee.
Sementara sebelumnya, Lina Mukherjee menyebut manajernya tersebut menilai jika makan babi tidak merugikan.
Diketahui, Lina Mukherjee jadi sorotan usai dipolisikan ustaz terkait dugaan penistaan agama dan dikecam Gus Miftah karena konten makan babi.
Ditahan di Lapas Wanita Palembang
Polda Sumsel menetapkan seleb TikTok Lina Mukherjee sebagai tersangka dugaan penistaan agama imbas konten makan babi.
"Per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, Kamis (27/04/2023).
Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara untuk meningkatkan kasus tersebut dari dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Lina Mukherjee ditahan Kejari Palembang sebagai tersangka imbas membuat konten makan kulit babi dengan mengucap kalimat bismillah, Senin (10/7/2023).
Berstatus tersangka, Lina Mukherjee ditahan di Lapas Wanita Palembang. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara UU ITE.
Lina Mukherjee terancam dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Dibesuk Saiful Jamil
Artis Saiful Jamil menyempatkan waktu untuk menjenguk rekannya Lina Mukherjee di lapas Perempuan Palembang, Senin (31/7/2023).
Saat itu Saiful Jamil datang bersama asistennya dan juga sejumlah sahabat Lina Mukherjee serta kuasa hukum, Agung Wijaya.
Saiful Jamil datang bersama dengan empat orang lainnya.
Baca juga: Kangen Ibunda, Terdakwa Kasus UU ITE Lina Mukherjee Menangis di Pengadilan Negeri Palembang
Pada kesempatan ini, Saiful Jamil juga membawa beberapa oleh-oleh untuk Lina Mukherjee seperti kue Brownies, ayam goreng,kerupuk yang mereka bawa untuk lina.
"Ini saya juga mau merayakan ulang tahun saya bersama dia di dalam," ujar Saipul Jamil.
Tak hanya itu saja kata Saipul Jamil dia menyempatkan waktu untuk bertemu Lina di Lapas sebagai bentuk dukungan moril.
"Saya pernah merasakan gimana rasanya masuk bui, jadi saya datang ke sini sebagai bentuk dukungan kepada dia karena dia juga jauh dari keluarga," bebernya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS : Lina Mukherjee Bebas dari Penjara Kasus Penistaan Agama, Tampil Nyentrik, https://sumsel.tribunnews.com/2024/11/20/breaking-news-lina-mukherjee-bebas-dari-penjara-kasus-penistaan-agama-tampil-nyentrik?page=all