Apa Itu PKPU?
Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah proses di mana pengadilan melarang kreditor untuk memaksa debitor dalam membayar utangnya pada jangka waktu tertentu. Pada jangka waktu tersebut, debitor dapat mengajukan rencana perdamaian dengan para kreditornya.
Ini merupakan proses yang digunakan untuk menyelesaikan masalah finansial oleh kedua belah pihak, agar mencapai persetujuan sebelum masalah berlanjut menjadi konflik yang lebih berat.
Jika Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan PKPU, maka Pengadilan Niaga menunjuk seorang Hakim Pengawas untuk mengawasi tugas Kurator.
Sementara, Hakim Pengawas akan dimonitor oleh Majelis Hakim yang memutus perkara tersebut.