Hal senada diungkapkan Justin Malau, pengacara Nurrachmasari.
Menurutnya Agus sebelum wafat telah mendapat maaf dari mantan istrinya itu.
Karena terdakwa meninggal, maka perkara ini dianggap selesai.
"Klien kami sudah tidak mempermasalahkan lagi. Semoga almarhum diterima di sisi-Nya," tutur Justin.
Baca juga: Kimberly Ryder Sambangi Komnas Perempuan, Adukan Edward Akbar Lakukan KDRT
Duduk Perkara Kasus KDRT
Jaksa penuntut umum, R Ocky Selo, dalam amar dakwaan, menyebutkan Agus melakukan kekerasan terhadap Nurrachmasari, Sabtu (12/11/2023) di rumah di Jalan Juwono.
Agus dan Nurrachmasari, yang saat itu tengah berkonflik, tidak dapat mencapai kesepakatan untuk berdamai.
Agus menyatakan jika Nurrachmasari tetap bersikeras untuk bercerai, ia akan membawa anak mereka yang berusia dua tahun.
Namun Nurrachmasari tidak setuju.
Saat itulah aksi KDRT itu terjadi.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Dokter di Surabaya Meninggal usai Keluar Sidang Kasus KDRT, Sudah Dapat Maaf dari Mantan Istri